Friday , 31 January 2025

Sepekan 2 Kumtua di Mitra Dinonaktifkan Akibat Penyaluran BLT Dandes yang Bermasalah

RATAHAN – Dimasa Pandemi Covid-19 yang melanda sejumlah wilayah di Sulawesi Utara (Sulut) terus mendapatkan perhatian baik dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah.

Seperti halnya di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara (Sulut), lewat pemeirntah desa yang mengalokasikan Dana Desa (Dandes) dari pagu sebanyak 800 juta dipotong 25 Persen untuk penanganan Covid-19.

Salah satu pemanfaatan anggaran tersebut yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dandes yang penyalurannya sudah berproses hingga tahap kedua sudah terealisasi dengan baik untuk beberapa Desa dari 135 Desa yang ada di Mitra.

Tak bernasib baik, nyatanya masih ada beberapa desa yang oleh Hukum Tua (Kumtua) didapati penyaluran yang bermasalah.

BACA JUGA  Hindari Penularan Covid-19,Pemdes Molompar Timur Imbau Warga Taat Prokes

Hal tersebut membuat pemerintah kabupaten (Pemkab) Mitra dalam hal ini Bupati James Sumendap SH geram. Hingga terhitung hari ini Jumat (26/6/2020), sudah ada dua Kumtua yang dinonaktifkan karena penyalurannya bermasalah.

Terbaru dalam sepekan, oknum SL Kumtua Desa Soyowan Kecamatan Ratatotok Mitra, harus menerima sanksi pemberhentian sementara lewat Surat Keputusan (SK) No 4 tertanggal 26 Juni 2020.

Penonaktifan tersebut sebelumnya dari Kumtua Desa Bentenan Kecamatan Pusomaen yang juga bernasib serupa.

Diketahui, setelah SL dinonaktifkan, langsung disusul dengan diterbitkannya SK penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Hukum Tua Desa Soyowan yakni Harto Paendong yang serah terimakan dikantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kepala Dinas (Kadis) DPMD Mitra Roy Lumingas mengungkapkan, penonaktifan sementara SL dilakukan setelah adanya laporan terakit penyaluran BLT DD. Laporan yang masuk, kemudian langsung ditindaklanjuti lewat pemeriksaan Inspektorat selaku pengawas internal.

BACA JUGA  Lewat Deklarasi STBM, Pemdes Kali Maksimalkan Pola Hidup Sehat Masyarakat

“SL dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di desa tersebut, ditunjuk Plh Hukum Tua Soyowan atas nama Harto Paendong,” tutur Lumingas.

Ditempat yang sama, Plt Inspektur Mitra Marie Makalow mengatakan, pihaknya saat ini terus mendalami adanya laporan ataupun temuan terkait penyaluran BLT DD disetiap desa yang ada di Mitra.

“Sudah ada dua Hukum Tua yang dinonaktifkan. Dan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ini menjadi tanda awas bagi para Hukum Tua terkait penyaluran BLT DD. Untuk itu, dipastikan agar prosesnya penyaluran tersebut, harus berdasarkan aturan, transparan dan tepat sasaran,” tegas Makalow.

Selaku Kaban BKPSDM Mitra ini juga, menambahkan agar para Kumtua tidak salah mengartikan klasifikasi bagi masyarakat penerima. Dikarenakan semua ketentuannya sudah diatur lewat aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Pelaku Pencabulan Terhadap 2 Bocah Perempuan, Kini Telah Di Amankan Di Polres Minahasa Tenggara

“Kita mewarning dan memang harus ditegaskan, jika didapati ada lagi penyaluran yang tidak dibenar terkait BLT DD bagi warga penerima, apalagi dilakukan pemotongan dengan alasan apapun, agar tidak terjerat aturan hukum seperti nasib kedua Kumtua, bisa menjadi perhatian semua kepala desa,” jelas,” Makalow. (Ano)

Sumber: tribunnews.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.