Spiritkawanua|| Minsel- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan melakukan penyelidikan dan penggeberekan lokasi sabung ayam di Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Minggu (31/01/2021).
Upaya penyelidikan dan penggeberekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktek judi sabung ayam tersebut.
“Kami langsung merespon cepat informasi masyarakat tentang adanya praktek judi sabung ayam di Desa Tumpaan tepatnya di dekat Pasar Tumpaan, dengan melakukan penyelidikan dan penggeberekan oleh Tim Resmob,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Saat tiba di lokasi, Tim Resmob tidak menemukan adanya kegiatan judi sabung ayam.
“Langkah yang kami lakukan yaitu membongkar dan memusnahkan alat-alat yang dijadikan sarana judi sabung ayam serta mengumpulkan bahan keterangan tambahan dari masyarakat di sekitar lokasi,” tambah AKP Rio Gumara.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, yang ditemui di ruang kerjanya pada Senin siang (01/02/2021), menyatakan bahwa pihaknya komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian apapun bentuknya.
“Segenap jajaran Polres Minsel tetap komitmen dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian apapun bentuknya. Olehnya kami meminta dukungan dan bantuan masyarakat dalam bentuk informasi apabila mengetahui tempat-tempat praktek perjudian khususnya di wilayah hukum Polres Minsel,” tegas Kapolres Minsel.
(Red)