MinSpiritKawanuaNews|| Satgassus Maleo Polda Sulut berkolaborasi dengan Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap 3 pria yang berprofesi sebagai Debt Collector.
3 pria tersebut masing-masing berinisial YP alias Vei (20), GK alias Viki (23) dan SS alias Ofel (23), ketiganya warga Kota Manado.
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda yang berada di Wilayah Kota Manado, Sabtu (26/6/2021) dini hari.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021, Perintah Lisan Bapak Kapolda Sulawesi Utara tentang pemberantasan premanisme dan STPL : Nomor : STPL/17/VI/2021/Sek Kawangkoan.
Diketahui, Jumat (25/6/2021) sore, sekitar pukul 15.00 Wita, Satgassus Maleo Polda Sulut berkolaborasi dengan Resmob Polres Minahasa untuk melakukan pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang lelaki yang berprofesi sebagai Debt Collector berdasarkan laporan Polisi STPL : Nomor : STPL/17/VI/2021/Sek Kawangkoan Pencurian dan Kekerasan dan juga terjadi penghadangan dan penarikan secara sepihak dari para oknum Debt Collector yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan Laporan tersebut, Tim kami berkolaborasi dengan Resmob Polres Minahasa langsung bergerak dan mengamankan para oknum Debt Colector tersebut di berbagai tempat di wilayah Kota Manado,” jelas Ka Tim Maleo Polda Sulut Kompol Elia Maramis.
Maramis juga menjelaskan, modus operandi para pelaku yang merupakan pihak ketiga atau Debt Collector yakni melakukan penghadangan, perampasan secara paksa serta melakukan penganiayaan terhadap korban kemudian, Kendaraan yang dirampas dari Korban dibawah lari oleh para Tersangka.
“Kendaraan yang berhasil di ambil secara paksa kemudian di jual kembali oleh para pelaku oknum Debt Collector ini,” sesalnya.
Sayangnya, saat Tim Gabungan sedang melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti, para pelaku mencoba melawan petugas dan berupaya melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara, anggota melumpuhkan kaki para pelaku dengan tima panas.
Setelah itu para pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis.
Dari hasil penangkapan terhadap tiga pelaku, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah hitam hasil Rampasan secara Paksa, 1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna merah, dan sepeda motor Mio M3 warna hitam yang dipakai oleh para tersangka untuk melakukan kejahatan.
Para tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan di Polres Minahasa untuk proses lanjut.
(**)