Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) laksanakan Rapat Paripurna pada Senin (06/09/21).
Rapat Paripurna berlangsung di gedung DPRD tersebut, membahas Agenda Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2020/2021 dan Pembukaan Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2021/2022.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah dengan DPRD Minsel, tentang Kesepakatan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2021-2041.
Rapat Paripurna tersebut, diikuti oleh Bupati Minahasa Selatan Franky D. Wongkar, SH bersama Wakil bupati Minahasa Selatan Petra Rembang.
Turut hadir Ketua DPRD Minsel Jenni Johanna Tumbuan, SE., (secara virtual), dan dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Stefanus D.N. Lumowa, SE., Wakil Ketua Paulman Runtuwene, ST., unsur Forkopimda Minsel, Kepala Kepolisian Resor AKBP Norman Sitindaon, SIK, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Herbeth Andi Amino Sinaga, SIP, Kepala Kejaksaan Negeri Budi Hartono, SH M.Hum., diwakili Kasie Dipsus Roger Hermanus SH., dan Ketua Pengadilan Agama Amurang Nur Afni Saimima, SH., diwakili Kabag Umum Pengadilan Negeri Agama Amurang Kasmat Mokodompit, S.Ag., para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Denny P. Kaawoan, SE, M.Si., para Asisten, dan Pimpinan SKPD. (Ito)