Pelaksanaan Program Dana Desa yang bersumber dari APBN sudah dirasakan oleh masyarakat desa, tidak hanya dalam bentuk kegiatan fisik saja, tapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satunya adalah pelatihan peningkatan kapasitas untuk perangkat desa tahun 2021 Desa Elusan Kecamatan Amurang barat, Yang di hadiri semua Aparat Desa Bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Elusan , Selasa 02 November 2021
PLT Hukum Tua Elusan Maxi Ampow yang hadir langsung dan membuka acara tersebut mengatakan, Pelatihan ini bertujuan agar semakin meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, Dalam proses penyelenggaraan pemerintah Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa secara mandiri dan profesional.
“Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja Aparatur Desa di desa Elusan, kami tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Bupati Frangky Donny Wongkar,SH., yang selalu mensupport kegiatan seperti ini melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Minahasa Selatan,” Ungkapnya.
Sebagai salah satu Narasumber dari 2 Sesi yang di laksanakan Dari Dinas PMD Bapak Edwin. C. Tampi,SE,. Kabid Pembangunan di Dinas PMD Minsel dalam paparannya mengatakan, tujuan pelaksanaanya adalah agar Aparat Desa harus bisa Mempelajari tentang Fungsi fungsi koordinasi di struktur penyelenggaraan desa,Pengelolaan keuangan desa,Serta pengadaan barang dan jasa, Juga harus mengikuti tahapan tahapan dalam pengolahan Dana Desa seperti Proses perencanaan,Pelaksanaan,Penatausahaan
Pelaporan Dan Proses pertanggungjawaban
Yang Semuanya tentu di awasi oleh BPD Desa Imbuhnya dalam Membawa Materi.
Untuk sesi ke dua Narasumber Oleh Bapak Ir.Murphy Kuhu TAM P3MD Provinsi Sulut Dengan Tema Materi tentang Prioritas Perencanaan Pembangunan Desa mengawali materi ke Peserta para Aparat Desa Elusan makna dari Desa adalah suatu wilayah hukum yang terdiri dari masyarakat, infrastruktur yang tergambar dengan kewajiban hukum dan adat istiadat yang melekat dalam proses partisipasif untuk memperdayakan komunitas.
Selanjutnya, penggunaan dana desa dan alokasinya dana desa sifatnya tidak eksklusif, karena harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat desa dalam bentuk musyawarah desa, Karena itu di masa kondisi pademi ini harus mempunyai prioritas dalam pengunaan dana desa dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Pada Bab ii pasal 5 menyebutkan setidak-tidaknya ada 3 prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022 yaitu; Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, Mitigasi dan penanganan bencana alam fan nonalam sesuai kewenangan Desa, “Aparat pemerintah desa harus taat aturan dalam pengelolaan dana desa, tidak boleh ada Mark Up belanja, seperti kegiatan fiktif, memalsukan kwitansi dan lainnya yang melanggar peraturan,” lanjutnya.
Kegiatan Pelatihan Perangkat Desa Tahun 2021 Oleh pemerintah Desa Elusan di laksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 Dan Dihadiri langsung Juga oleh Ketua P3MD Kecamatan Amurang Barat Audi Lengkong, Pendamping Desa Elusan Ibu Ester Kaligis,SE., Sekertaris Desa Melvia lomboan,SE., Dan Seluruh Aparat Desa yang Sekaligus perserta kegiatan tersebut.(imw)