Spiritkawanuanews – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan telah digelar pada hari Senin (06/12/2021) Bertempat di Gedung DPRD Desa Teep.
Paripurna di gelar tepatnya di Ruang Rapat DPRD lantai dasar, Rapat Paripurna berada pada Pembicaraan Tingkat ke-Satu terhadap:
1. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minsel berasal dari DPRD tentang tanggung jawab Sosial Perusahaan.
2. Ranperda Kabupaten Minsel berasal dari Bupati tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel.
Rapat paripurna tersebut, dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan DPRD yang disaksikan Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH., dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang.
Kegiatan tersebut juga, Diikuti secara virtual oleh Ketua DPRD Minsel Jenni Johanna Tumbuan, SE., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Stefanus DN Lumowa, SE., Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK., yang diwakili oleh Kabag Sumda AKP I Ketut Mantra, SH ., Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf. Herbeth Andi Amino Sinaga, SIP., diwakili Danramil 1302-14/Amurang Kapt. (Inf.) Ramli Hamanja, Kajari Minsel Budi Hartono, SH., M.Hum., yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roger Lawrence Van Hermanus, SH., Sekretaris Daerah Minsel Denny P. Kaawoan, SE., M.Si ., Para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan Camat se-Minsel, serta mengirimkan Insan Pers.(IMW)