Menurut Undang-undang desa, Dana Desa (DD) di definisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang di peruntukan bagi desa yang di transfer melalui APBD kabupaten/kota dan di gunakan untuk biaya penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, Dengan Tujuan DD dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Tujuan di salurkan Dana Desa (DD) adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memperdaya desa agar menjadi kuat,mandiri dan demokratis. Dengan adanya dana desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat adil ,makmur dan sejahtera.
Maka pemerintah Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat yang di pimpin oleh hukum tua (Kepala desa) Bapak Maxi Ampow, Dipenghujung Tahun 2021 telah melaksanakan pekerjaan pengerasan jalan memakai paving blok yang bertempat di jaga 3. Dengan ukuran fisik jalan panjang 244 meter dan lebar 3 meter dengan anggaran Rp 239.164.000 dengan dalam pelaksanaan nya memperdaya kan tenaga manusia dan sebagian besar warga Desa elusan.
Pembangunan jalan ini sangat membantu ekonomi masyarakat Desa Elusan dari segi penggunaan tenaga kerja serta efeknya lancar akses jalan yang pastinya mempermudah aktivitas warga ke kebun begitu juga sebaliknya, Pembangunan jalan ini pun di sambut baik dan gembira oleh warga desa elusan itu sendiri dikarenakan manfaat pembangunan jalan ini sangat terasa oleh warga Desa Elusan terlebih khusus warga jaga 3 itu sendiri.
Warga pun sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah Desa elusan yang dipimpin oleh PLT Hukum Tua Bapak Maxi Ampow bersama BPD Desa Elusan dengan pimpinan ketua Alex Tambajong, Wakil ketua Alfrits Mintje, Sekertaris Dolly Wungow Dengan di bantu oleh tokoh masyarakat Bapak Amir Turangan dan Bapak Andrias Ampow juga sebagai mantan hukum tua Desa Elusan,”Dengan harapan tahun-tahun kedepan tetap ada pembangunan fisik seperti ini untuk memudahkan aktivitas masyarakat desa elusan sehingga bisa meningkatkan hasil ekonomi desa secara keseluruhan”. ucapan salah satu warga desa elusan.
Di lain kesempatan Hukum Tua Maxi Ampow membenarkan bahwa akses jalan yang di bangun tepatnya di jaga 3 desa elusan, Selama ini akses jalan itu memang susah di lalui oleh warga terutama di saat hujan dan sudah menjadi wacana lama, Sehingga menjadi prioritas pembangunan oleh pemerintah desa elusan di tahun 2021 dan terealisasi mulai di bangun di awal bulan Desember yang di buka dengan ibadah saat itu yang di pimpin oleh Gembala Karlina Kilapong Sth. Dengan menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2021. IMW