Sunday , 24 November 2024

Viral Adanya Larangan Peliputan Kepada Wartawan Saat HUT Minsel Ke-19 Tahun, Sespri dan Walpri 01 Minsel Itu Tidak Benar Dan Kami Jalankan SOP

Spiritkawanuanews, Minsel – Terkait viral di medsos insiden beberapa hari lalu, Oknum wartawan dan Sekretaris Pribadi Gerald B. Lantemona S.STP serta Pengawal Pribadi Degion Waworuntu yang terlibat adu cekcok terkait peliputan yang di sertai tindakan paksa dan perampasan alat peliputan pada saat pelaksanaan HUT Minsel yang KE-19 Tahun pekan lalu, Tidak seperti yang terjadi di lapangan yang sebenarnya.

Menurut Sespri dan Walpri 01 minsel, mereka hanya menjalankan tugas protokoler kegiatan hari istimewa dengan membatasi area atau lokasi peliputan saja, namun bukan melarang.

Menurut Gerald, ia bersama rekan-rekan walpri lainnya menegur wartawan tersebut dengan sopan. Namun, justru sebaliknya yang terjadi, Beberapa wartawan tersebut dengan cepat merespon balik penyampaian sespri dengan kalimat yang tidak pantas dan menantang.

“Kami tegur dengan baik – baik. Kami bilang begini, Pak (oknum wartawan) nanti ba video sabantar jo ne ini upacara mulai. Tapi yang bersangkutan cuek. Kami tegur beberapa kali, tapi tetap cuek,” urai Gerald yang turut diaminkan rekan – rekan Walpri Bupati dan Wakil Bupati Minsel, waktu itu.

BACA JUGA  Cara Mendapatkan Nomor Kosong Tanpa Aplikasi

Naas, teguran yang dilayangkan Gerald justru berbalik arah. Gerald ditampar oleh teguran baik tersebut. “Jadi oknum wartawan tersebut malah bilang bagini pa kita“ Kita sementara ba rekam ngana mo se brenti pa kita, bantar ta paka pa ngana, ” ujar Gerald menirukan ucapan oknum wartawan tersebut.

Sontak saja, Gerald langsung menarik perhatian wartawan itu ke belakang panggung upacara agar kegiatan hari lahir Kabupaten Minsel ke-19 itu tidak terganggu dan berlangsung lancar. “Dari situ langsung kita tarek ke belakang dan setelah itu kita langsung simpan lagi. (Saya langsung menarik beberapa orang ke belakang panggung agar jangan di depan panggung upacara atau di luar lokasi yang dibatasi. Setelah itu saya simpan kembali,” urai Gerald

Selain itu, Gerald juga membantah adanya tudingan soal larangan peliputan berita terhadap oknum wartawan tersebut. “ Itu tidak benar. Kami tidak melarang peliputan berita. Karena kami sangat menghargai itu. Kami hanya menegur karena yang bersangkutan berada di luar daerah atau lokasi peliputan. Lokasi tempat peliputan bagi teman – teman wartawan telah disediakan dan diatur dengan baik,” bantah Gerald.

BACA JUGA  Cara Menyadap WhatsApp Jarak Jauh: Fakta dan Langkah-langkah

Royke mandey, SH selaku kepala Dinas Diskominfo Minsel menyayangkan pemberitaan adanya larangan peliputan, Jadi kalau dikatakan adanya larangan peliputan itu sama skali tidak benar karna H – 1 para insan pers di informasikan terkait rangkaian kegiatan oleh Dinas Kominfo , Tegas kadis kominfo minsel.

Kabag Prokopim Pemkab Minsel Ysis D Mangindaan SSTP saat dikonfirmasi menjelaskan terkait tuduhan yang di alamatkan kepada sespri dan walpri tersebut sepertinya tidak tepat karna apa yang di lakukan sudah sesuai dengan tupoksi dan protap yang ada dalam jalannnya upacara dan memastikan area dan upacara upacara sesuai standar protokoler, .” Ucap Ysis Mangindaan

Hal senada yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdakab Minsel pun mengatakan apa yang sudah dilakukan saya rasa sesuai standar operasional prosedur (SOP)

Terkait permasalahan tersebut Kabag Hukum pun menyarankan untuk melakukan mediasi karena Pers merupakan Mitra Pemkab juga, namun jika tidak ada kesepahaman kami dari Pemkab Minsel akan melakukan pendampingan terhadap permasalahan yang disangkakan pada Sespri Bupati dan Walpri karna kejadian yang dimaksud adalah kegiatan Ceremoni pemkab minsel tentu saat sedang melaksanakan tugas, ” ungkap Jenny Laode SH.

BACA JUGA  Minsel Hebat, FDW-PYR Raih WTP Di Pemerintahan Tahun Pertama

Untuk di ketahui undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, para wartawan juga harus mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas profesi.

Inilah beberapa poin isi kode etik jurnalis :

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Sebagai catatan, untuk pembuktian perkataan dari pada oknum wartawan ada di rekaman HP yang bersangkutan terkait perkataan yang menantang serta arogan terhadap Sespri Bupati, kemudian di saksikan langsung oleh Walpri Bupati pada saat itu, sehingga menimbulkan tindakan respek dari Walpri akibat kalimat yang tidak pantas yang telah di lontarkan Oknum Wartawan tersebut . IMW

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.