SPIRITKAWANUANEWS–Menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait antisipasi melonjaknya angka kasus covid-19 varian Omicron, Pemerintah Kota Manado mengeluarkan poin-poin himbauan bagi warga kota Manado dan warga yang hendak datang ke Manado.
Diketahui ada beberapa poin himbauan yang dikeluarkan pemerintah Kota Manado merujuk himbauan yang sebelumnya sudah di keluarkan pemprov sulut diantaranya sebagai berikut.
*Setiap Pelaku Perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan di Sulawesi Utara baik di bandara, pelabuhan laut dan lintas batas darat dan bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang di atur oleh SATGAS COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota;
*Setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi Utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan;
*setiap orang yang ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus COVID-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara No. 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022 tentang penegakan protokol kesehatan COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dari himbauan diatas Pemerintah Kota Manado dalam ini Walikota Andrei Angouw berharap warga yang datang ke Manado boleh patuh akan himbauan tersebut. Sehingga bersama-sama boleh memutus mata rantai penyebaran covid-19.
(***)