Sunday , 22 December 2024

Wakil Bupati Minsel PYR Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat Ke-Dua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016

Spiritkawanuanews, Minsel- Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Pdt Petra Yani Rembang(PYR) hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dalam rangka pembicaraan tingkat ke-dua terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Minsel tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Minsel yang di laksanakan di ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan pada, Senin (21/03/2022).

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh wakil Bupati Minsel PYR menyampaikan sebagaimana usulan rancangan perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, maka setelah melewati mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku, baik sejak tahapan pembicaraan tingkat ke -satu, Yang di lanjutkan lewat pembahasan bersama panitia khusus, pengusulan rekomendasi penataan kelembagaan di Provinsi Sulawesi Utara, serta melewati harmonisasi peraturan perundangan dan fasilitasi Ranperda di tingkat provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Akan menetapkan rancangan peraturan daerah ini, Menjadi peraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

BACA JUGA  Penyerahan Sertifikat Program Redistribusi Agraria Di Ongkaw Tiga Berbuntut Berbagai Polemik, Ratusan Warga Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan

Peraturan daerah ini merupakan bentuk dan wujud serta jawaban pemerintah terhadap fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Karena lewat pembentukan perangkat daerah nyang baru, Diharapkan kiranya dapat memberikan manfaat lewat peningkatan kinerja pemerintah dalam pendekatan pelayanan kepada masyarakat, Dengan kehadiran perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan wajib dan pelayanan dasar, Sesuai dengan kebutuhan dari daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

Sangat diharapkan ke depan semua perangkat daerah yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan dapat melaksanakan fungsinya sebagai pembantu kepala daerah dalam mengatur dan mengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing. Penambahan Organisasi Perangkat Daerah, Perubahan Tipelogi DAN Nomenklatur Perangkat Daerah lumrah di lakukan oleh pemerintah daerah guna menyelesaikan terhadap aturan yang lebih tinggi, Dan penyesuaian atas kebutuhan dari masing masing daerah.

BACA JUGA  Jelang Hari Bhayangkara Polres Minsel Berbagi Kasih

Pembentukan perangkat daerah telah dilakukan berdasarkan azaz: Urusan pemerintah yang menajdi kewenangan, Efesiensi, Efektivitas, Pembagian habis tugas, Rentang kendali, Fleksibilitas, Dan tata kerja yang jelas. Belum terbentuknya perangkat daerah sendiri, Menyebabkankan nomenklatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dari masing-masing kementerian, Sehingga menghambat penyerapan dana alokasi khusus yang di berikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian. Ito

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.