Sunday , 8 September 2024

Sidang Perdana, Siskaeee si Pemersatu Bangsa Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

SPIRITKAWANUANEWS–Ada yang ingat dengan Siskaeee ? Pemersatu bangsa yang sempat menghebohkan Warganet akibat kasus pornoaksinya ini sudah menggelar sidang perdananya, Senin (21/3) lalu.

Sidang perdana kasus pornoaksi dari wanita bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Siskaeee sendiri hadir secara daring dan sidang digelar tertutup untuk umum.

Dilansir dari detikcom, terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II B Yogyakarta atau Lapas Perempuan di Wonosari, Gunungkidul. Sedangkan Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Tim Majelis Hakim diketuai Ayun Kristiyanto dan anggota Nuerjenita serta Evi Insiyati. Seluruhnya dari PN Wates. Adapun tim JPU terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, yaitu Isti Ariyanti, Nurul Fransisca Damayanti, Martin Eko Priyanto, dan Evi Nurul Hidayati.

BACA JUGA  Upaya AA-RS Bangun Drainase Hingga Revitalisasi Sungai Terbukti Berhasil Minimalisir Dampak Banjir di Manado

Dalam sidang ini JPU membacakan dakwaan untuk Siskaeee. Perempuan yang membuat geger masyarakat karena video aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo itu didakwa tiga pasal alternatif.

“Agenda sidang ini pertama ya agendanya (pembacaan) dakwaan. Siskaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternatif dakwaan ke satu, ke dua dan ke tiga,” kata JPU Isti Ariyanti saat ditemui usai persidangan, Senin (21/3) lalu.

Isti menerangkan, tiga dakwaan alternatif itu meliputi pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Ponografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Diduga Angkut 8000 Solar Ilegal, Truk Tangki Milik PT.SKL Diciduk Polresta Manado

Ketiga dan terakhir yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dari tiga dakwaan tersebut, Isti mengatakan bahwa yang terpenting adalah dakwaan pertama, yakni pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Untuk ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. “Ancaman hukumannya kalau yang kesatu itu 12 tahun, minimal 6 bulan, yang penting yang ke satu,” ucap Isti.

Untuk diketahui, Siskaeee telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan UU ITE di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021). Siskaeee membuat geger masyarakat karena video pamer payudara di Bandara YIA.

BACA JUGA  Pembukaan Sidang Majelis Sinode (SMS) ke-81 GMIM tahun 2022 Dihadiri AA-RS

Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik itu merekam aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya.

Pengambilan video dilakukan di lantai dua gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV.(***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.