SPIRITKAWANUANEWS–Kotor, bau, kumuh dan rusak. Empat kata tersebut dapat mewakili kondisi keseluruhan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) milik Pemkot Manado.
Pasca dikeluarkannya para penghuni Rusunawa, Jumat kemarin, bangunan empat lantai yang dibangun di tahun 2009 lalu itu, kini kosong tak berpenghuni. Menyisahkan kesembrawutan di seluruh areal dan se isi Rusunawa.
Terpantau langsung di lokasi, mulai dari lantai pertama hingga lantai ke empat, setiap kamar di Rusunawa sangat memprihatinkan. Ada sekira 99 kamar di Rusunawa tersebut. Dan 99 persen ruangan kamar memiliki kondisi serupa, mulai dari atap yang bocor akibat rembesan air, tampalan plastik di atap kamar, hingga beberapa dinding yang terlihat hancur bahkan berlubang. Sungguh tempat tersebut tidak layak lagi untuk ditinggali.
Di sisi lain, penghuni Rusunawa juga ternyata banyak berasal dari golongan masyarakat menengah. Memiliki kendaraan pribadi seperti motor, bahkan ada yang memiliki mobil lebih dari satu.
Hal itu tentunya sudah sangat menyimpang dari aturan awal pembangunan Rusunawa. Yaitu diperuntukan bagi mereka warga Kota Manado yang berekonomi rendah dan tidak mampu atau tidak memiliki tempat tinggal.
Atas dasar kondisi tersebut, Pemerintah Kota Manado lewat Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) segera melakukan renovasi Rusunawa tersebut.
Saat ditemui di lokasi Rusunawa, Kadis Perkim Kota Manado Peter Eman membenarkan, dikeluarkannya para penghuni Rusunawa untuk upaya renovasi kembali dari Pemkot Manado. “Jadi ini memang konsen dari pak Walikota Andrei Angouw dan pak Wakil Walikota Richard Sualang untuk merenovasi Rusunawa ini,” sebutnya.
Sembari memasuki satu persatu kamar di Rusunawa, Eman menyebutkan, renovasi dilakukan untuk memperbaiki fasilitas-fasilitas yang ada di Rusunawa tersebut. “Sekaligus menata kembali para penghuni sesuai dengan aturan. Supaya para penghuni nanti bakal memiliki kejelasan apak hak mereka dan apa kewajiban mereka sebagai penghuni Rusunawa. Karena sekian lama keadaan Rusunawa yang tidak teratur, sekarang dengan tegas akan ditata kembali menjadi lebih baik sesuai dengan ketentuan,” sebut Eman.
Ditambahkannya, dikeluarkannya para penghuni Rusunawa bukan secara tiba-tiba. Namun sudah disosialisasikan secara bertahap sejak dua tahun terakhir. “Para penghuni Rusunawa sebagian besar sudah mengetahui ini sejak sosialisasi awal. Jadi bukan secara mendadak dikeluarkan tanpa pemberitahuan seperti yang tergambarkan di media sosial, namun sudah disosialisasikan secara bertahap,” tambahnya.
Terkait isu-isu keadaan Rusunawa yang sudah tidak tepat sasaran, dimana sebelumnya dihuni oleh 274 jiwa dalam 72 Keluarga dan sebagian dari mereka memiliki ekonomi memadai atau bukan warga membutuhkan. Terkait itu, Eman tidak menampik, namun dirinya tetap konsen perbaikan Rusunawa sesuai dengan ketentuan.
“Kita akan konsen untuk masa depan yang baru bagi Rusunawa ini. Kita sudah tidak maun melihat masalah-masalah kebelakang yang sudah lewat. Intinya sekarang, kita mau mulai baru, kita tata sesuai ketentuan baik dari segi gedung fasilitas dan penghuninya nanti,” tegasnya.
Terkait anggaran renovasi Rusunawa, Dikatakan Kadis Peter Eman, tahun ini Pemkot menganggarkan sekira Rp500 juta untuk perbaikan awal. “Ini sudah teranggarkan lewat DPA Dinas Perkim sebesar 500 juta rupiah. Kemudian ini harus kita identifikasi kebutuhan-kebutuhan apa yang mendesak supaya bisa ditambahkan anggaran di APBD Perubahan,” sebutnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat, timpal Eman, pihaknya akan mulai melakukan tahapan survei identifikasi bersama tim ahli yang ada. “Saat ini kan kita sudah bisa melihat masalah yang ada itu adalah banyak saluran air yang bocor. Jadi rencananya mulai Senin pekan depan kita akan lakukan survei mendetail untuk mengidentifikasi kamar perkamar, bagian perbagian. Jadi tahapan renovasinya sudah akan jalan mulai Senin depan,” ungkap Eman.
Pada kesempatan terakhir, Eman mengatakan, nantinya usai Rusunawa diperbaiki, semua warga Kota Manado mempunyai kesempatan menempati Rusunawa. Asalkan tentunya memenuhi semua syarat dan ketentuan yang ada.
“Sekali lagi renovasi ini dilakukan untuk menata agar supaya Rusunawa ini menjadi lebih baik dan terkontrol untuk dihuni. Jadi otomatis yang nanti akan menempati tempat ini adalah penduduk Kota Manado yang memang berhak untuk menempati. Rusunawa punya artian Rumah Susun Sewa Sederhana jadi secara aturan, harus ada sewa. Untuk teknis itu nanti akan ditentukan oleh UPTD selaku pengelola Rusunawa. Yang pasti sekali lagi nantinya warga akan menjadi penghuni bukan pemilik, jadi harus sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.
Adapun syarat untuk menjadi penghuni Rusunawa dibeberkan Kadis Eman adalah warga kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yang berlaku. “Syarat kontrak penghuni hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperbaharui maksimal 3 kali. Jadi bagi warga eks penghuni tentunya punya kesempatan untuk dapat menempati Rusunawa kembali asalkan memenuhi syarat dan ketentuannya,” tukas Eman.
Diketahui, Bangunan Rusunawa Kota Manado dibangun tahun 2009 dan selesai 2010 kemudian diserahkan ke Pemkot Manado. Pengelolaan Rusunawa diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan Perwako no 52a tahun 2014.
Kemudian diserahkan pengelolaan lagi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan Perwako 43 thn 2019.(rgm)