Saturday , 21 December 2024

DPRD Minsel Gelar Paripurna Rekomendasi Terhadap LKPJ T.A 2021 Bupati Minsel

Spiritkawanuanews, Minsel- Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Frangky Donny Wongkar, SH dan Wakil Bupati Minsel Pdt.Petra Yani Rembang, Sth (PYR), Kamis (28/04/2022) menghadiri langsung Rapat Paripurna yang dilaksanakan DRPD Kabupaten Minsel di ruang sidang kantor DPRD Minsel di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat.

Rapat di buka secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bapak Stefanus Lumowa, SE dan di awali dengan pembacaan agenda rapat paripurna yaitu:

1.Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minsel Tahun Anggaran (T.A) 2021.

2.Persetujuan DPRD tentang perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Minsel dan Pemerintah Kota Manado terkait penyelenggaraan pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (UTTP) Metrologi Legal.

3.Penyampaian keputusan DPRD Minsel Kepada Bupati dan Wakil Bupati Minsel T.A 2021.

Sebelum masuk ke agenda terlebih dahulu Sekertaris DPRD Kabupaten Minsel Bapak Lucky Tampi, SH membacakan surat masuk dari Pemkab Minsel, di lanjutkan dengan penyampaian laporan hasil rekomendasi Panitia Khusus(Pansus) yang di bacakan oleh Ketua Pansus Ibu Meify M.Karuh, SH dalam rangka membahas dan meneliti soal LKPJ T.A 2021 yang di bahas bersama dengan perangkat daerah sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni setiap tahunnya kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.

BACA JUGA  Pisah Sambut Kepala SMK Negeri 1 Amurang Diwarnai Haru

Secara internal kelompok kerja Pansus telah melakukan rapat untuk mengkaji dan mengevaluasi LKPJ Tahun 2021 dan telah melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing untuk meninjau langsung hasil pembangunan yang telah di laksanakan selama tahun 2021 di 17 kecamatan yang ada di Minsel. adapun waktu pembahasan Panitia Khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dengan waktu yang siangkat ini, proses pembahasan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Pansus merekomendasikan beberapa kesimpulan dengan beberapa catatan strategis yang berisikan saran dan masukan juga evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah ke depan sebagaimana di amanatkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dan pada sidang ini pun semua fraksi setuju akan LKPJ T.A 2021 dari Bupati FDW dan Wakil Bupati Minsel PYR, sekaligus ditetapkan sebagai keputusan DPRD Minsel tahun 2022.

BACA JUGA  FDW Ikuti Kegiatan Pelaksanaan Diseminasi Komoditas Produk Jenis Usaha(KPJU) Unggulan UMKM Sulut

Dilanjutkan dengan persetujuan dari DPRD Minsel soal surat Bupati Minsel perihal permohonan persetujuan DPRD Minsel tentang perjanjian kerjasama antara Pemerintah kabupaten Minsel dan Pemerintah Kota Manado terkait Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat-Alat UTTP dan disetujui oleh semua Fraksi di DPRD Minsel dan langsung di tetapkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Bapak Stefanus Lumowa, SE.

Bupati Minsel FDW pun berharap rekomendasi Pansus dan DPRD Minsel merupakan bagian dari pembelajaran yang berkelanjutan dan kiranya dapat membawa perbaikan dan perubahan yang positif dalam berbagai aspek, yang juga tercermin pada LKPJ yang semakin pernipurna dan berkualitas di masa yang akan datang.

Pada kesempatan ini pula, “perkenankan Saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan banyak terima kasih sekaligus apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Minsel yang telah memberikan persetujuan atas kerjasama antara pemerintah kabupaten Minsel dan Pemerintah Kota Manado Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat-alat UTTP, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 Tahun 2020” Ucap FDW.

Lanjut FDW jelaskan di mana “kerjasama ini merupakan salah satu langkah yang di lakukan oleh Pemerintah untuk memastikan pelayanan penyelenggaraan metrologi legal kepada masyarakat sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tengah keterbatasan peralatan yang kita miliki, sehingga hal ini dapat melindungi masyarakat sebagai konsumen dan memastikan barang yang di produksi dan yang didistribusi kepada masyarakat sesuai standar yang telah di tetapkan sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen”. Tutup FDW yang juga Ketua KONI Minsel ini.

BACA JUGA  Rukun Pendeta Emeritus GMIM Audiensi Dan Doa Bersama FDW PYR  

Hadir dalam paripurna Unsur Forkopimda Minsel Kapolres Bpk. AKBP C. Bambang Harleyanto, S.IK., Dandim 1302 Minahasa yang di wakili oleh Kapten(Inf) Ramli Hamanja selaku Danramil Amurang, Kepala Kejaksaan Minsel yang di wakili Roger Lawrence Van Hermanus, SH., Ketua Pengadilan negeri Amurang Ariyas Dedy, SH., Ketua Pengadilan Agama Ibu Nur Afni Saimima, SH., Sekda Kab.Minsel Denny P. Kawoan, SE., M.Si., Para Assiten, Staff Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kabag Dan Camat Se-kabupaten Minsel dan Insan Pers. Ito (Advetorial)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.