Spiritkawanuanews, Minsel- Untuk memberikan informasi secara transparan tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat Desa Tumaluntung Satu (1) kecamatan tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Maka pemerintah desa Tumaluntung 1 yang diwakili oleh Plt Hukum Tua Arther Hadi Mokalu, SE., inisiatif memasang informasi APBDes Tahun Anggaran (T.A) 2022 di baliho dan media online.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (Dandes) Tahun 2022, ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa, yaitu:
1.Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
2.Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
3.Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Juga pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :
a.program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%;
b.program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%;
c.dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan;
d.Program sektor priortas lainnya, Dengan alokasi tidak bisa lebih dari 32% dari Dana Desa.
Maka Pemerintah Desa Tumaluntung 1 dalam menjalankan APBdes T.A 2022 yang telah di tetapkan melalui musyawarah desa dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Tahun 2021 dengan rincian yang tertata sebagai berikut ;
*Jumlah pendapatan Dana Desa Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.187.410.120,-
*Total Dana Desa yang dikelola tahun anggaran 2022 adalah Rp. 1.187.410.120,-
*Belanja Dana Desa Tahun 2022 terdiri dari :
-Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp.459.920.620,-
– Belanja Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.210.214.500,-
– Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.95.775.000,-
-Belanja Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Rp.421.500.000,
*Dengan total belanja Rp.1.187.410.120.
Dimana program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sudah di laksanakan tahap1 untuk 3 bulan pertama untuk 115 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), untuk perbulan Rp.300.000,- /PKM dengan total sebesar Rp.103.500.000,-.
Plt Hukum Tua Desa Tumaluntung satu, Bpk. Arther Hadi Mokalu, SE., mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik seperti pada pemerintah desa Tumaluntung Satu saat ini, dimana tidak ada lagi penghalang masyarakat desa untuk mengetahui anggaran apa saja yang akan di jalankan oleh pemerintah Desa Tumaluntung Satu yang dipimpinNya pada T.A 2022, dimana informasi sangat penting karena sudah di atur oleh pemerintah dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Lanjut Plt Hukum Tua yang murah senyum ini sangat berterima kasih juga atas support pemerintahan FDW-PYR melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di mana sudah melaksanakan fungsi pembinaan, mengevaluasi,mengfasilitasi dan memberikan masukan kepada pemerintah Desa Tumaluntung Satu agar selalu hati hati dalam mengunakan anggaran desa dan tetap fokus pada penggunaan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat Desa Tumaluntung Satu itu sendiri. Ito