SPIRITKAWANUANEWS – Pemerintah mengatur pelaksanaan PTM ini berdasarkan tingkat pelaksanaan Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tergantung pada situasi lokal masing-masing instansi pendidikan.
Hal itu diumumkan pada Rabu (11 mei 2022) di Jakarta oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti.
“Penetapan tingkat PPKM tetap sesuai dengan arahan Mentri dalam negeri yang dikoordinir secara berkala,” kata Suharti dikutip Kamis (12 Mei 2022).
Seperti diketahui, aturan tersebut merupakan keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dengan menerbitkan SKB Empat Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022.
Wilayah PPKM Level 1 dan Level 2
Daerah di mana tingkat keberhasilan vaksinasi PTK lebih dari 80% dan di mana orang tua lebih dari 60%, perlu untuk mempertahankan 100% PTM setiap hari. Jika tingkat keberhasilan vaksinasi di daerah tersebut adalah 80% atau lebih tinggi, waktu studi minimal 6 jam.
Wilayah PPKM Level 3
Menurut kurikulum, di daerah di mana tingkat keberhasilan vaksinasi PTK lebih dari 80% dan di mana Lansia di atas 60%, JP harus digunakan untuk menyelenggarakan 100% PTM setiap hari. Sebaliknya, jika vaksinasi tidak berhasil, PTM dapat dilakukan secara bergantian dengan dosis 50% setiap hari, dengan durasi maksimum 6 jam.
Wilayah PPKM level 4
Jika vaksinasi PTK melebihi 80% dan Lansia melebihi 60%, maka 50% PTM harus bergantian dalam mode pembelajaran campuran hingga 6 jam setiap hari.
Pembelajaran jarak jauh (PJJ) harus diberikan di daerah di mana vaksinasi PTK kurang dari 80%.
Wilayah satuan pendidikan di daerah khusus dapat sepenuhnya menyelenggarakan PTM sebesar 100% dengan daya tampung siswa 100%.
Hingga saat ini, IDAI masih melanjutkan penelitian lebih lanjut karena belum ada bukti yang jelas penyebab penyakit tersebut pada anak-anak, namun rekomendasi dapat dibuat dalam beberapa hari, jika diinginkan.
Pemerintah saat ini telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) yang memberikan pedoman
pelaksanaan pendidikan tatap muka (PTM) di masa pandemi ini.