Wednesday , 22 January 2025

KPK Periksa Boyamin Soal Kasus TPPU Bupati Budhi Sarwono Selaku Direktur Di PT Bumi Rejo

SPIRITKAWANUANEWS – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI), tentang kewenangannya sebagai direktur PT Bumi Rejo.

Isu tersebut mengemuka saat penyidik ​​KPK memeriksa Boyamin pada Selasa (17 Mei 2022) sebagai saksi kasus pencucian uang yang melibatkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budi Sarwono.

PT Bumi Rejo dikenal sebagai bisnis keluarga Budhi Sarwono, “Pemangku kepentingan hadir antara lain mengukuhkan kedudukan dan kewenangan Saksi selaku direktur PT Bumi Rejo,” kata Juru Bicara Eksekutif KPK Deputi Ali fikri dalam keterangannya, Rabu (18 Mei 2022).

Selain itu, penyidik ​​KPK melacak kegiatan operasional PT Bumi Rejo selama penyelidikan. Salah satunya tentang keuangan perusahaan.

BACA JUGA  Lancarkan Operasi Militer ke Ukraina, Ini Sejumlah Negara yang Pro dan Kontra Rusia

“Selain itu, juga diperiksa pengetahuan saksi tentang kegiatan usaha PT Bumi Rejo, termasuk keuangan perusahaan,” kata Ali.

KPK diketahui telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.

Penetapan TPPU yang merupakan pengembangan kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah dari tahun 2017 hingga 2018 dan akan mendapatkan hibah.

Dalam hal TPPU, Budhi berupaya atau melakukan segala upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber kekayaan hasil tindak pidana korupsi, termasuk pengeluaran berupa berbagai aset bergerak dan tidak bergerak.

KPK juga menyita aset Budi senilai Rp 10 miliar. Barang tersebut diduga hasil pencucian uang Budi dari kasus dia sebelumnya.

BACA JUGA  Cara Menyilang Roller: Panduan Lengkap

KPK telah menetapkan Budi dan Keddy Afandi sebagai orang kepercayaan Budi itu sebagai tersangka kasus korupsi dan penerimaan sumbangan. Keduanya kini sudah berstatus terdakwa dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 12 (i) UU Tipikor Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1. Pasal 65 Ayat 1 KUHP maupun Pasal 12B UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke- 1. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Budhi didakwa menerima suap senilai Rp 18,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar. Hal ini diduga menjadi biaya berbagai proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.