SpiritKawanua – Pada Hari Rabu(18/05/2022) Satreskrim Polres Minahasa Selatan Berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan.
Diketahui tersangka seorang lelaki berinisial BW (33)alias Brando, warga Kelurahan Pondang, Kec. Amurang Timur, Kab. Minsel.
Tersangka juga diketahui masuk dalam DPO atas kasus penganiayaan secara bersama – sama yang tertulis pada laporan polisi nomor LP/407/XII/2020/Sulut/Res Minsel, tanggal 11 Desember 2020, tersangka telah menjadi buronan dalam waktu kurang lebih satu tahun.
Hal ini dikonformasi dan dibenarkan oleh Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.
Kasus penganiyaan secara bersama-sama ini terjadi pada awal bulan Desember 2020, di jalan Kelurahan Pondang, Kec. Amurang Timur.
Tindakan tersangka dilaporkan oleh korban yang bernama Pangky Repi(39), warga kelurahan setempat.
Setelah diamankan, tim langsung menginterogasi tersangka dan dari hasil interogasi awal menyebutkan bahwa tersangka setelah melakukan penganiayaan, sempat berangkat ke Provinsi Papua untuk bekerja, kemudian tersangka kembali pulang dan bersembunyi di salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur, dan akhirnya diamankan Polisi.
Saat ini deketahui tersangka telah diamankan oleh polisi dan di bawa ke kantor untuk dilakukan penyelidikan secara hukum dan interogasi lebih lanjut.
(EF)