Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito jabarkan pembaharuan kebijakan.
Pembaruan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa perintah Presiden Joko Widodo untuk aktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas No 18 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Bagi Pemudik Dalam Negeri.
“Di mana yang berlaku sebelum periode hari raya Idul Fitri dan kondisi perjalanan mudik pada tahun 2022” Ungkap Wiku dalam konferensi pers virtual Rabu (18 Mei 2022).
Pertama, tidak perlu memberikan hasil swab PCR atau antigen kepada wisatawan yang divaksinasi dengan dosis penuh dan dosis imun yang ditingkatkan.
Keduanya mengharuskan hasil tes swab PCR untuk diserahkan tiga kali setiap 24 jam, atau sekali setiap 24 jam untuk pelaku perjalanan yang baru divaksinasi.
Ketiga, bagi pemudik dalam kondisi kesehatan tertentu, kewajiban menunjukkan surat keterangan vaksinasi dan hasil negatif Covid-19 dapat dikecualikan.
Dengan catatan, Anda bisa menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa Anda tidak bisa melakukan vaksinasi.
“Anak-anak di bawah usia 6 tahun yang ingin bepergian di kecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasinya,” ungkap Wiku.
Harap dicatat bahwa pengujian adalah wajib dan Anda dapat melakukan perjalanan jika teman perjalanan Anda memenuhi persyaratan peraturan.