SpiritKawanua – Polda Sulawesi Utara terus menindak penyelundupan senjata api ilegal berjenis UZI di Sulut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol. Gani Siahaan mengatakan, dugaan penyelundupan senjata dilakukan dengan perahu kecil dari batas wilayah filipina-Sangihe dan hanya membutuhkan waktu enam jam.
Selain dua tersangka yang ditangkap, Gani mengungkapkan ada pelaku lain yang diduga berperan dalam penyelundupan ini.
Dia menduga pelakunya adalah warga negara Indonesia yang lahir dan besar di Filipina, atau bisa disebut SangerFilipino.
Tapi hal ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan.
Polisi juga masih menyelidiki lokasi dimana senjata itu dijual dan diketahui berdasarkan informasi sementara mereka mengambil dari Filipina dan akan dibawa ke Papua. Tapi sampai sekarang masih belum diketahui siapa yang akan menggunakan senjata tersebut.
Dalam kasus penyelundupan senjata api semi-otomatis berjenis UZI ini, Polda Sulut berhasil menangkap dua tersangka dengan sederet barang bukti.
Kedua tersangka yakni berinisial O(18) dan F(22). Diketahui mereka adalah warga Kecamatan Tamako, Siau.
Kasus ini diketahui oleh polisi dari informasi dan laporan dari masyarakat tentang adanya penyelundupan senjata api.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap O, didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber sembilan milimeter,” kata Irjen Pol Mulyatnom.
“Kemudian pada Senin (16/5/2022), sekitar pukul 11.30 Wita, personel Polres Minut mengamankan F, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar dia.
Polres Minut berhasil mengamankan para pelaku dan kini para pelaku telah diamankan di Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(EF)