Spiritkawanuanews.com – Tim Resmob yang di pimpin oleh Kanit Buser IPDA Heraldy yudhantara S.Tr.K pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 17.00 WITA telah mengamakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial VTE (6) yang bertempat di Kel Mapanget Barat lingkungan IV Kec Mapanget Kota manado.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi : LP / B / 1069/V/2022/SPKT /Polresta Manado /Polda Sulawesi Utara.
Diketahui identitas pelaku berinisial RCK (51) warga Mapanget Barat lingkungan IV Kec Mapanget Kota manado.
Adapun kronologis kejadian menerangkan bahwa pelapor JDP (22) merasa keberatan terhadap perbuatan pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul tersebut yang dimana pelaku melucuti celana korban yang baru berusia 6 tahun dan pelaku mengosokan kemaluan korban di atas kemaluan korban di bawah umur.
Dengan adanya informasi tersebut tim Buser Polresta Manado melakukakan upaya penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku berada di Wilayah Minut dan sudah di amankan di sek Airmadidi Polres Minut sehingga piket Tim Buser langsung menuju untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya di bawah ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik situasi aman terkendali dan akan ditinjak lanjuti.
(SM)