Saturday , 22 February 2025

Penganiayaan Dengan Senjata Tajam Yang Terjadi Di Komo

SpiritKawanua –  Hari Minggu(29/05/2022) sekitar pukul 16.40 Wita Tim Opsnal 2 Polresta Manado berhasil menangkap 2 orang pelaku yang di duga telah melakukan pengaiayaan dengan menggunakan senjata tajam kepada seorang pria yang terjadi di daerah Komo Luar, Manado, Sulawesi Utara.

Para pelaku diketahui berinsial IK(31), warga Komo, PS(28), warga Paniki dan diketahui juga korban berinisial YD(38) yang bekerja sebagai Buruh bangunan.

Awalnya Polsek Wenang mendapatkan laporan dari DD(44) yang merupakan Kakak dari Korban, DD melaporkan bahwa telah terjadi Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terletak di Komo Luar.

Laporan itu diketahui bernomor : LP/80/V/2022/SPKT/SULUT/RESTA MANADO/SEKTOR WENANG.

Mendengar laporan tersebut Tim Opsnal 2 Polresta Manado yang dipimpin oleh Aipda Gazaly Mulyono langsung bergerak ke TKP dan lakukan penyelidikan. Setelah itu tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kampung Kodo Lawangirung.

BACA JUGA  Rp6,7 Miliar Pemkot Manado Hibahkan untuk Penyelenggaraan Pemilu di Manado, Diterima KPU dan Bawaslu

Tim langsung bergerak menuju ke Lawangirung dan langsung mengamankan Pelaku.

Tim melakukan penyelidkan dan interogasi dan mendapatkan kronologi dari kejadian tersebut,

Awalnya pelaku sedang mengadakan pesta miras bersama teman-temannya di daerah Kompleks Komo Luar, tiba tiba korban dan temannya datang untuk bergabung,

setelah meminum banyak miras korban mulai mabuk dikarenakan kelebihan meminum miras tersebut dan diketahui korban sudah melakukan tindakan yang meresahkan. beberapa menit kemudian pelaku merasa terganggu dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam.

Pada saat itu pelapor merasa keberatan terhadap pelaku dikarenakan pelaku telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap adik pelapor sehingga senjata tajam tersebut melukai korban dibagian paha sebelah kanan.

BACA JUGA  AA-RS Hadiri dan Buka Kick Off Meeting Pembahasan Awal RPJPD 2025-2045 Tahun 2023

Karena hal tersebut pelapor merasa keberatan sehingga mendatangi Polsek Wenang untuk membuat Laporan Pengaduan sehingga masalah penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut dapat di proses sesuai Hukum yang berlaku.

Diketahui saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Wenang untuk diinterogasi dan disidik secara hukum.

Korban mengalami luka pada bagian paha dan diketahui telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.

Saat ditangkap terlihat para pelaku tidak melakukan perlawanan dan dapat diamankan dengan damai.

Terkait kasus tersebut, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasie Humas Iptu Sumardi membenarkan adanya kejadian tersebut.

(EF)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.