Saturday , 21 December 2024

Satresnarkoba Polresta Manado Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

SPIRITKAWANUANEWS–Kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jeni Sabu di Kota Manado. Hal itu terungkap saat Satresnarkoba Polresta Manado menggelar press rilis di Mapolresta Manado, Senin (30/5).

Dari rilis tersebut, terungkap seorang pemuda berinisial DM alias David berhasil ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Manado karena kedapatan membawa sabu sebanyak 75 gram.  Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LPA/1090/V/2022/SPKT tanggal 26 Mei tahun 2022. Selain itu juga hasil dari pengembangan yang dilakukan Tim satres narkoba.

“Dengan adanya penangkapan ini kami memberikan apresiasi untuk Satres Narkoba Polresta Manado yang berhasil mengungkap peredaran sabu di Kota Manado,” ujar Kapolresta Manado dalam Press Rilis yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dan Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi.

BACA JUGA  Walikota Turlap Pasca Banjir, Pemkot Manado Fokuskan Pelayanan Logistik dan Obat-Obatan Bagi Warga Terdampak

Dijelaskan Kombes Pol Sirait, kronologi penangkapan terjadi pada tanggal 26 Mei 2022, Satres Narkoba Polresta Manado mendapat informasi bahwa di Wenang Selatan, Kecamatan Wenang Kota Manado akan dilaksanakan transaksi narkoba jenis sabu. Tim opsnal langsung ke TKP dan mendapatkan seorang pemuda inisial DM alias David dan langsung melakukan pengeledahan dan berhasil mendapatkan satu paket besar plastik bening dan satu paket kecil plastik bening yang diselipkan di dos paket ekspedisi dan tim opsnal langsung membawa tersangka ke Polresta Manado.

Kapolresta juga menyebutkan barang bukti yang disita perkara ini yaitu satu paket besar plastik bening yang berisi dugaan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 70,82 gram, dan satu paket bening dengan bersih 4,59 gram, dos paket kiriman ekspedisi, satu buah sepatu hitam dan satu buah handphone. “Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara,” katanya.

BACA JUGA  Sebulan Travo Meledak Tidak Diperbaiki, Warga Perum Paal2 Mas Keluhkan Listrik Tidak Stabil, PLN Tutup Mata

Kombes Pol Sirait turut mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda untuk menjauhi dan tidak tergoda untuk menggunakan narkoba khususnya jenis sabu. “Saya menyatakan bahwa Kota Manado harus perangi peredaran narkoba jenis apapun secara maksimal,” tukasnya.(rgm)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.