SPIRITKAWANUANEWS- Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang gadis berusia 8 dan 5 tahun.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Direktur Humas Polda Sulawesi Utara, mengatakan: Kedua korban merupakan warga salah satu desa di kawasan Minahasa tenggara,” ujarnya, Rabu siang (1 Juni).
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, FM di duga melecehkan dua korban di luar toko dekat rumah korban saat hendak berbelanja Senin (20 Desember 2021) lalu, saya jelaskan ada kecurigaan.
“Tersangka dikabarkan melakukan pencabulan terhadap korban 1 sekitar pukul 08.30 WITA dan setelah beberapa saat mencabuli korban 2,” jelasnya.
Tersangka juga memberikan uang Rp5.000 kepada kedua korban. Tersangka kemudian kabur dan jadi buronan pihak kepolisian.
“Keluarga korban, yang kemudian mengetahui dugaan pelecehan itu, melapor ke polisi Minahasa Tenggara tak lama setelah kejadian itu,” kata Pol Jules Abraham Avast dari Pol Conves.
Dia menambahkan, polisi Minahasa Tenggara menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap teman wanitanya pada Kamis (26 Mei).
“Dalam pengembangannya, tersangka ditangkap oleh tim Opsnal di kawasan Ratahan Minahasa Tenggara pada Senin malam (30/5),” tambah Pol Jules Abraham Abast.
Aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap kaki kanan tersangka saat mencoba kabur saat hendak ditangkap.
“Tersangka pelaku ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut atas tuduhan pelecehan dan penganiayaan,” kata Pol Jules Abraham Abast.