Spiritkawanuanews.com – Tim Resmob dan Opsnal Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 18.45 Wita berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial B (26) warga perumahan New CBA Gold Desa Mapanget Kec Talawaan Kab. Minahasa Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/120/V/2022/SPKT/POLSEK MAPANGET/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT
Yang mana diketahui kejadian tersebut pada hari Rabu (14/05/2022) sekitar pukul 19.30 Kel. Bengkol Kec. Mapanget.
Adapun Kronologi kejadian korban menerangkan bahwa pada tanggal 14 Mei Sekitar pukul 19.30 yang mana Rumah Korban telah di bobol melalui atap oleh Pelaku sehingga Pelaku memasuki lewat Pintu Dapur dan Mencuri barang-barang berharga milik Korban, sehingga Korban mengalami kerugian sekitar Rp.27.000.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Dengan adanya informasi tentang kejadian tersebut, Tim Resmob bersama Tim Opsnal 1 melakukan upaya penyelidikan dan mendapati informasi bahwa Pelaku berada di salah satu rumah di Perumahan CBA Kabupaten Minut, Kemudian Tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku. Selanjutnya, tim gabungan Resmob Opsnal melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan ,1 Pasang Anting emas 1 gram, 1 Buah Gelang emas 5 gram, 1 Buah cincin emas dan 1 Buah Handphone Samsung A50. Dalam pencarian barang bukti pelaku mencoba melawan petugas sehingga perlakukan melumpuhkan pelaku dengan tindakan keras terukur. Selanjutnya pelaku mendapatkan perawatan dirumah sakit Bhayangkara, dan kemudian pelaku dan barang bukti digiring ke Polsek Mapanget untuk diproses hukum.
(SM)