Spiritkawanuanews.com – Seorang narapidana diketahui masih bisa mengendalikan peredaran narkoba padahal dirinya masih berada di lapas. Kejadian ini diketahui terjadi di Bengkulu, seorang napi yang berinisial YN dapat mengendalikan peredaran narkoba tersebut dari balik jeruji yang mana ia menyuruh terdakwa RE untuk melaksanakan aksinya itu.
YN ikut andil dalam menyuruh RE untuk mengambil narkotika yang berjenis sabu menuju Kota Jambi seberat 100 gram, atau bernilai Rp 70 juta.
“YN juga menyuruh RE untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Bengkulu, yang jika habis RE akan mendapatkan bagian atau upah,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Senin (13/6/2022).
YN menjanjikan uang tunai sebesar Rp 10 juta termasuk uang transportasi ke Jambi Rp 2,3 juta.
Namun sayangnya, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh BNNP Bengkulu dengan menangkap tersangka RE pada Jumat (18/3/2022).
RE berhasil ditangkap di Desa Tanjung Sanai I, Kec Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong. Petugas berhasil mengamankan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Akibat dari aksinya tersebut RE dituntut terpisah dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar.
YN adalah narapidana yang telah berulang kali melakukan kejahatan narkoba sebelumnya dan akan merusak generasi muda.
“YN saat ini juga berada di Lapas, menjalani pidana yang sebelumnya telah diputus,” kata Ristianti kepada salah satu media.
(SM)