SpiritKawanua – Pada hari kamis tanggal (16/06/2022) anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara S.Trk berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan modus masuk rumah.
Pelaku diketahui sebanyak 3 orang dan masih berusia remaja, para pelaku berinsial KT(15), IK(17), DP(15).
Kejadian ini diketahui berdasarkan laporan pelapor di SPKT bernomor : LP/B/145/VI/2022/SPKT.SEK RURAL MAPANGET/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.
Pelapor datang ke Polsek Mapanget guna melaporkan kasus pencurian yang terjadi di rumahnya, barang yang hilang diketahui adalah sebuah laptop merek Toshiba berwarna biru, sebuah Samsung Glaaxy Tab 4 berwarna putih, 2 buah tabung gas 3kg dan diketahui korban mengalami kerugian sebesar RP.6.000.000.
Segera setelah mendapatkan laporan pengaduan tersebut tim Unit 2 Resmob segera melakukan pengyelidikan dan mencari informasi tentang para pelaku.
Tim Bergegas melanjutkan penyelidikan dan melakukan pengejaran dan sekitar 3 jam kemudian, tim berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Adipura, Paniki Bawah dan di Koka Lapangan.
Para Pelaku ditangkap dan diamankan di Polsek Mapanget beserta dengan barang bukti.
Tim juga melakukan interogasi terhadap para pelaku dan mendapatkan informasi bahwa Sebuah Laptop Jenis Toshiba telah dijual oleh pelaku di seputaran Pasar 45 Manado.
Polisi sampai sekarang masih melanjutkan penyelidikan dan pengembangan
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasie Humas Iptu Sumardi membenarkan adanya kejadian tersebut.
(EF)