Sunday , 8 September 2024

Polisi Mengamankan Pelaku Perampasan Mobil

SpiritKawanuaNews – Pada hari Jumat, 24 Juni 2022 telah terjadi perampasan kendaraan roda 4yang terjadi di wilayah kelurahan Ranotana Kecamatan Sario.

Pada hari itu Korban sedang mengendarai kendaraan roda 4-nya di wilayah Ranotana kecamatan Sario, tiba-tiba pelaku mencegat kendaraan korban dan mengatakan bahwa kendaraan tersebut miliknya. Setelah itu pelaku langsung merampas kunci kendaraan tersebut dan meminta uang sebesar Rp.10.000.000, apbila ingin tersebut ingin kembali lagi korban.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, setelah mendengar hal tersebut  Tim Resmob dan Opsnal Unit 2 Presisi Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara S.t.r.K, langsung bergerak dan mencari baket.

Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku menyuruh korban untuk bertemu dan menagih atau meminta uang yang di katakana oleh pelaku sebesar Rp.10.000.000.

BACA JUGA  Kurangnya Cadangan Air Dapat Diatasi dengan Cara yang Efektif

Lalu korban datang menemui pelaku di salah satu ruko di Wanea Plaza, tim Resmob dan Opsnal Unit 2 langsung mengamankan pelaku beserta kendaraan atau barang bukti yaitu 1 unit kendaraan roda 4 bermerek Nisan Livina berwarna hitam.

Pelaku serta barang bukti dibawa ke markas komando dan diserahkan ke unit 2 Reskrim Polresta Manado.

(AR)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.