SPIRITKAWANUA – Nikita Mirzani artis yang selama ini dikenal dengan segudang kontroversinya. Baru baru ini ia kerap menerima laporan lagi tentang kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (14/7/2022).
Tepat pada tanggal 24 Juni 2022, Nikita Mirzani sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka. Akan tetapi Nikita minta penundaan.
“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik pada 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 24 Juni 2022, namun ada permohonan penundaan pemeriksaan NM pada 6 Juli 2022,” jelas Shinto.
Berdasarkan laporan informasi, Nikita Mirzani ternyata tidak menyelesaikan panggilan penyidik Polresta Serang Kota yang dijadwalkan hari itu .
“NM tidak juga hadir di depan penyidik,” kata Shinto.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta kota saerang pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Hingga kini , Nikita Mirzani bersikukuh belum muncul dalam keluh kesah Dito Mahendra . Akan tetapi dari pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia sudah menetapkan Nikita sudah menjadi tersangka sejak 10 Juni 2022.
Dalam kasus ini, Nikita malah menuding penyidik Polresta Serang Kota ada main mata dengan Dito Mahendra untuk menjebloskannya. Terkait kasus ini Nikitapun telah mengadukan hal tersebut ke Devisi Propam Polri pada 22 Juni 2022.
Surat Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani yang disampaikan pada 15 Juni 2022 oleh Kapolres Serang Kota tidak dipenuhi. Merekapun melakukan penjemputan paksa karena Nikita tidak memenuhi panggilan tersebut.
(Jod.Ke)