Sunday , 24 November 2024

Lagi, Satresnarkoba Polresta Manado Bongkar Peredaran 1000 Butir Obat Keras

SPIRITKAWANUANEWS–Lagi, peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manado berhasil diungkap. Kali ini, Satuan Reserse Polresta Manado berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Sulawesi Utara (BPOM Sulut) berhasil membongkar peredaran 1.000 butir obat keras tanpa izin edar, Selasa (19/7).

Dari hasil kolaborasi tersebut, satu orang terduga pengedar kemudian berhasil diamankan. Disampaikan Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, tim gabungan Satuan Narkoba dan BPOM Sulut mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Singkil. “Tim melakukan pengintaian pada pukul 17.10 WITA dan memantau gerak-gerik pelaku R yang sedang berdiri diparkiran di salah satu toko,” beber Sugeng

Diduga, tambah Kompol Sugeng, pelaku R bakal menerima paket kiriman obat keras yang dipesannya secara daring. “Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan obat jenis trihexiphenidyl tanpa ijin sebanyak 1.000 butir siap edar,” terang Sugeng.

BACA JUGA  Pasca Hujan Deras, Walikota Tinjau Beberapa Titik Lokasi Rawan Banjir, Warga Diimbau Tetap Waspada

Dalam interogasi, pelaku mengatakan barang tersebut dibeli dari B yang beralamat di Tanggerang Selatan, Provinsi Banten. “Tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti obat dibawah ke BPOM Sulut untuk proses pemeriksaan,” pungkas Kompol Sugeng.

Diketahui, terduga pelaku R bakal dijerat pasal 197 dan/atau 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milyar.(***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.