SPIRITKAWANUANEWS–Siapa tidak kenal Habib Rizieq Shihab. Ulama ternama Indonesia yang memimpin Front Pembela Islam atau yang dikenal FPI. Kini Ulama Kontroversial tersebut sudah dinyatakan bebas bersyarat, Rabu (20/7) pagi tadi.
Disebutkan Aziz Yanuar selaku tim advokasi Habib Rizieq, setelah dinyatakan bebas, dirinya akan menghabiskan waktu secara intens dengan keluarga. “Kumpul keluarga,” ujar Aziz dikutip Detikcom.
Petamburan menjadi tujuan awal Habib Rizieq usai keluar dari penjara, sebab di sanalah kediamannya. Seperti pada umumnya perayaan keluarga, Habib Rizieq tentunya akan di jamu dalam syukuran keluarga pasca bebas dari penjara. “Iya, (acara) kecil-kecilan. Iya (untuk keluarga),” tambah Aziz.
Rizieq juga diketahui belum akan ada jadwal ceramah ataupun bertemu dengan jemaahnya. Pascah bebas dari penjara, Aziz menuturkan Rizieq akan fokus bersama keluarga terlebih dahulu. “Tidak ada jadwal ceramah,” tukasnya.
Habib Rizieq Shihab sudah dinyatakan bebas bersyarat. Dinyatakan Kementerian Hukum dan HAM, masa pembebasan bersyarat Habib Rizieq hingga 10 Juni 2024. “Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” sebut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (20/7).
Rizieq menerima pembebasan bersyarat per 20 Juli 2022. Rizieq sendiri sudah ditahan sejak 12 Desember 2020 dan pembebasan bersyaratnya berakhir pada 10 Juni 2023.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” sebut Rika Aprianti.
Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Sekadar diketahui, Rizieq yang merupakan mantan Imam Besar FPI itu telah dipenjara di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Rizieq tidak sendiri, dia ditahan bersama lima orang lainnya. Mereka ditahan atas kasus kerumuman acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan di Petamburan.
Selanjutnya, kurang lebih sebulan ditahan di Polda Metro Jaya, pada pertengahan Januari 2021 Rizieq kemudian dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri. Selama penahanan ini, Habib Rizieq juga disidik atas dua kasus lain, yaitu swab RS Ummi, Bogor dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Sekira Rp20 juta telah dikeluarkan Rizieq untuk membayar denda kasus kerumunan Petamburan. Selain itum hukuman penjara delapan bulan sudah dia jalani untuk kasus kerumunan Megamendung. Sementara untuk kasus swab RS Ummi, 4 tahun pejara menjadi vonis jaksa untuk Rizieq. Namun setelah proses kasasi, hukuman penjara Habib Rizieq Sihab dikurangi menjadi dua tahun hingga hari ini dinyatakan bebas bersyarat.(***)