SPIRITKAWANUA – Keluarga Brigjen Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan membeberkan fakta Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melarang keluarga membuka peti mati.
Keluarga Brigjen J. Johnson Panjaitan, kata kuasa hukum, meminta Brigjen Hendra dicopot dari jabatannya, seperti Kepala Divisi Propam Irjem Pol Ferdy Sambo.
“Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat,” kata Johnson kepada awak media Selasa (19/7/2022).
Ia juga mengatakan, tindakan Brigjen Hendra melanggar prinsip keadilan bagi keluarga Brigjen J, serta hukum adat.
“Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan,” lanjutnya.
Meskipun Brigjen Hendra sebenarnya tidak membunuh siapa pun, dia datang sangat dekat. Memang, kuasa hukum Brigjen J menambahkan, Brigjen Hendra juga berperilaku tidak sopan dengan menyudutkan dan mengintimidasi keluarga almarhum.
“Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, dia menyayangkan perbuatan Brigjen Hendra kepada Brigadir J.
“Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka,” tutupnya.
Isi Pesan WA Brigjen J dengan Keluarga Bocor
Kasus ‘meninggalnya ajudan’ terus berlanjut, kini kuasa hukum keluarga Brigjen J mengungkapkan bahwa komunikasi terakhir antara Brigjen J dengan keluarganya, baik melalui telepon maupun melalui WhatsApp grup keluarga, yang terjadi 7 jam sebelum baku tembak dilaporkan, terjadi pada pukul 17.00 WIB.
Sementara Brigjen J ditemui Kamaruddin Simanjuntak usai melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Dikatakannya, percakapan Brigjen J dengan keluarganya terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00
“Pukul 10.00 WIB dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan melalui WhatsApp (WA) kepada orang tuanya, khususnya melalui (grup) WA keluarga,” kata Kamaruddin.
Dalam komunikasi tersebut, Brigadir J menyampaikan informasi kepada keluarganya bahwa dirinya akan mengantar keluarga atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo, kembali ke Jakarta.
Brigadir J meminta izin untuk tidak menghubungi keluarganya saat bertugas, dengan asumsi perjalanan memakan waktu tujuh jam.
Selama komunikasi, Brigadir J berada di Magelang, sedangkan orang tua, kakak, dan adik berada di Balige, Sumatera Utara, untuk berziarah.
“Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban (Brigadir J) di Magelang,” katanya.
Kamaruddin juga mengatakan dalam komunikasi terakhir dengan Brigadir J bahwa dia akan mengantar keluarga Ferdy Sambo setelah jam 10. Mereka meminta untuk tidak menghubunginya saat dia sedang bertugas.
“Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” ujarnya.
Setelah tujuh jam berlalu, orang tua Brigadir Jenderal J mencoba menghubungi putra mereka melalui telepon, tetapi tidak bisa.
Ternyata mereka diblokir di WhatsApp, termasuk jumlah kerabat yang juga diblokir, serta grup keluarga WhatsApp. Dugaan peretasan.
Karena tidak bisa dihubungi, keluarga khawatir dan resah. Selain itu, ponsel keluarga diblokir dan diretas, mulai dari ayah, ibu, kakak, dan adik Brigadir J, selama kurang lebih satu minggu.
“Artinya ada dugaan pembunuhan berencana, bagaimana password ponselnya bisa dikendalikan, artinya sebelum dia (Brigjen J) dibunuh ada dugaan pemaksaan untuk membuka password ponsel,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengklaim dua tempat yang dialami Brigadir J adalah Magelang dan Jakarta. Salah satu penjelasan untuk ini adalah bahwa ia bepergian dari satu ke yang lain, beristirahat di kantor Divisi Portam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di antaranya.
Tim hukum telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli .
Berdasarkan laporan tersebut, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan akan terus menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk ke Polri.
“Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Dedi.
Jod.Ke