SPIRITKAWANUA – PT Istaka Karya (Persero) resmi pailit. Istaka Karya merupakan satu dari delapan BUMN yang akan dibubarkan tahun ini.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, pembubaran ini juga merupakan salah satu cara untuk mengantisipasi perubahan model bisnis selama periode Covid-19 dan pasca-Covid-19.
Berikut daftar delapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan, antara lain:
– PT Industri Gelas (Persero)
– PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
– PT Kertas Leces (Persero)
– PT Istaka Karya (Persero)
– PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
– PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
– PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
– PT PLN Batubara
Berikut rangkuman fakta seputar kebangkrutan Istaka Karya
1. Uang Pesangon Karyawan Menunggu Hasil Penjualan Aset
Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
“Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan,” ujar Yadi.
Total kewajiban perusahaan per tahun 2021 adalah Rp. 1,08 triliun dan mereka juga mencatat penurunan ekuitas (sebesar 570 miliar). Sedangkan total aset perseroan tercatat sebesar Rp. 514 miliar.
2. Eks Karyawan Bisa Direkrut BUMN Lain
Kementerian BUMN terbuka untuk mempekerjakan kembali mantan pegawai Istaka Karya ke BUMN lain, terutama yang bergerak di bidang konstruksi.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mencontohkan, saat ini ada sejumlah eks pegawai Istaka Karya yang dipekerjakan kembali oleh Kementerian BUMN di berbagai perusahaan konstruksi milik negara.
“Soal karyawan ada juga yang kita serap di bumn-bumn sejenis (konstruksi) yang memang mereka butuhkan. Itu kita lakukan juga,” tutupnya.
3. Rekam Jejak Istaka Karya
Istaka Karya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi. Meski kurang terdengar dibanding BUMN lainnya, seperti Waskita Karya dan Adhi Karya, namun Wijaya Karya, BUMN yang baru pailit itu sudah beroperasi cukup lama.
Istaka Karya sebelumnya bernama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI) yang merupakan konsorsium dari 18 perusahaan konstruksi Indonesia yang didirikan pada tahun 1979. Perusahaan yang berdiri pada tahun 1976 dengan nama Akara ini berubah nama menjadi Istaka Karya pada tanggal 27 Maret 1986.
Adapun beberpa proyek yang ditangani oleh Istaka Karya, yakni:
1. Jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang di Provinsi DKI Jakarta
2. Underpass Kentungan di Provinsi Yogyakarta
3. Segmen V Proyek Jalan Trans Papua (untuk segmen Wamena-Mamugu).
4. Jalan Tol Cikopo-Palimanan
Staka Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi. Sebelum dinyatakan pailit, perseroan memiliki beberapa proyek di tahun 2021.
Berikut rinciannya:
1. Proyek pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan di Sulawesi Tengah, dengan nilai kontrak Rp78,81 miliar
2. Proyek pembangunan Luminor Signature di Sumenep, Madura, Jawa Timur tahap 1 dengan nilai kontrak Rp 19,19 miliar
3. Proyek pembangunan kantor pemerintahan terpadu di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dengan nilai kontrak Rp 100,7 miliar.
4. Proyek Apartemen Royal Paradise di Bandung, Jawa Barat dengan nilai kontrak Rp 171,82 miliar.
Jod.Ke