SPIRITKAWANUANEWS–Kasus penembakan oleh polisi kembali terjadi di Kota Manado. Kali ini, dialami Lelaki berinsial RL (39) warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken.
Penembakan oleh oknum kepolisian ini terjadi akibat RL diketahui melakukan keributan dengan menggunakan senjata tajam. RL ditembak di bagian dada tengah oleh anggota Polisi hingga meninggal dunia, Minggu (24/7) kemarin di Kelurahan Pandu, Lingkungan Vll, Kecamatan Bunaken.
Terkait kasus tersebut, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalaui Kasi Humas Iptu Sumardi menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Kejadian ini berawal dari laporan warga melalui Call Centre 110/ 112, pada hari Sabtu (23/07) sekira pukul 22.55 wita. Dimana warga melaporkan telah terjadi keributan di Lingkungan VII Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken yang dilakukan oleh lelaki RL yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol sambil membawa senjata tajam jenis badik dan mengancam warga serta berteriak-teriak,” Iptu Sumardi.
Dia menambahkan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Bunaken, dan anggota Polsek Bunaken mendatangi TKP dengan bermaksud mengamankan pelaku, namun pada saat diamankan terjadilah perlawanan dimana RL dengan melontarkan kata makian terhadap kedua anggota. “Menurut keterangan MT (50), Kepala Lingkungan Sarotestan, Pandu Lingkungan VII, Kecamatan Bunaken, pada saat saksi berada di tempat kejadian perkara (TKP), saksi melihat bahwa pelaku sedang membawa senjata tajam jenis pisau dan melakukan keributan di seputaran rumah pelaku di Pandu lingkungan VII, Kecamatan Bunaken. Setibanya anggota Polri di lokasi kejadian, pelaku langsung menyimpan pisau tersebut di bawah mobil yang sedang parkir. Kemudian saksi langsung menghampiri anggota Polri tersebut dan memberitahu bahwa pelaku membawa pisau dan di simpan di bawah mobil. Setelah kedua anggota Polri tersebut mengamankan pisau dan hendak mengamankan pelaku tersebut melontarkan kalimat makian terhadap kedua anggota dan memberontak langsung masuk ke rumah untuk mengambil pisau,” jelas Kasi Humas.
Setelah itu pelaku tersebut keluar dengan botol yang dipecahkan kemudian langsung menyerang anggota Polri Bripka SR sehingga anggota tersebut jatuh. Kemudian saksi dan teman saksi SL, bersama dengan Bripka WL sempat lari namun pelaku masih terus mengejar dengan botol yang sudah dipecahkan oleh pelaku.
“Bripka WL bersama dengan saksi dan teman saksi berhenti dan Bripka WL langsung membuang tembakan peringatan sebanyak satu kali ke arah atas. Namun pelaku tidak menghiraukan dan masih mengejar, maka anggota Polri tersebut mengambil tindakan tegas keras dan terukur, karena telah membahayakan petugas Polri di lapangan dan masyarakat disekitar tempat kejadian perkara, dan setelah itu maka pelaku dibawa ke RS Bhayangkara, dan telah dinyatakan meninggal dunia akibat satu tembakan, kena dada di bagian tengah,” jelas Sumardi.
Tim Identifikasi Sat Reskrim bersama dengan Propam Polresta Manado telah melakukan TP TKP di lokasi tempat kejadian perkara.”Terhadap keluarga kami akan melakukan dukungan moril biaya autopsi sehingga bersama-sama dengan dokter RS Bhayangkara melakukan autopsi jenazah,” ujar dia.
Dia menjelaskan, Polresta Manado yakni Propam Polresta Manado telah mengamankan anggota tersebut sebagai transparansi dan profesionalitas terhadap kejadian yang ada di tempat kejadian perkara, kita akan cek apakah penggunaan senjata api tersebut sesuai SOP sesuai Perkap No.1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian karena telah membahayakan petugas Kepolisian di lapangan dan masyarakat sekitar TKP.
Yang kita lakukan saat ini menangani jenazah sampai selesai dan diserahkan kepada keluarga dan menyampaikan turut berbelasungkawa atas kejadian tersebut, dan sampai saat ini situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” kata dia.(***)