Spiritkawanuanews – Tim Resmob Polres Bitung bersama Polsek Maesa menemukan tindak pidana pencurian ponsel yang dilakukan di Stadion Dua Sudara sekitar pukul 17.30 WITA pada Sabtu (9 Juli 2022).
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang dihubungi secara terpisah pada Selasa pagi (26 Juli 2022), juga menerangkan hal tersebut.
“Pelaku adalah seorang pria berinisial ND (24) yang ditangkap pada Minggu (24/7/2022) di Kecamatan Bongumeme Kabupaten Limboto Kabupaten Gorontalo,” katanya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka berulang kali melakukan pencurian dan sangat nekat ingin mengambil ponsel korban ketika dia sedang lengah.
“Salah satunya terjadi di Stadion Dua Sudara Bitung, dimana ponsel korban berada di bagasi sepeda motornya. Tersangka langsung mengambil ponselnya tanpa masalah,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kepolisian yang berada di lokasi juga berhasil mengamankan tiga orang pengumpul barang curian yang dijual tersangka.
“Petugas berhasil mengamankan tiga orang penadah, seorang wanita berinisial MK (39) dan seorang pria berinisial OB (33) dan AB (26). Ketiganya merupakan warga Kota Manado,”ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi juga mengamankan hingga enam ponsel dari tangan penadah sebagai barang bukti.
Pelaku yang sudah berulang kali diduga menjadi pelaku dalam kasus yang sama, saat ini berada di Mako polres Bitung untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Terdakwa ND yang diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian handphone dan alat elektronik berulang di Manado dan wilayah Minahasa Utara, divonis di Lapas Tuminting pada tahun 2016 dan 2018,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.