SPIRITKAWANUA – Kuasa hukum keluarga Brigjen J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, meragukan baku tembak yang mengakibatkan tewasnya kerabat kliennya itu.
Polisi sebelumnya mengklaim Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di kediaman resmi Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kamaruddin kemudian merujuk hasil sementara otopsi ulang pada almarhum di sisi kanan rahang.
Dua dokter terlibat dalam otopsi ulang pada Rabu (27/7) kemarin.
Mereka kemudian memberikan catatan sementara hasil otopsi kepada tim pengacara.
Menurut Kamaruddin, dari otopsi ulang ditemukan luka di rahang dekat sisi kanan leher dan robekan pada bibir di sisi yang sama.
Dia menduga peluru itu benar-benar masuk dari rahang, lalu menuju ke bibir.
“Makanya ada sobekan di bibir. Jadi, tembakan dari arah leher,” kata Kamaruddin, disiarkan di YouTube, Sabtu (30/7).
Brigadir J. menemukan sangat tidak mungkin bahwa peluru pergi dari bibir ke rahang karena otopsi ulang tidak menemukan luka di dada kanannya.
“Kalau tembakan dari bibir ke leher, ada serpihan ke dada, tetapi tidak ditemukan,” ujar Kamaruddin.
Namun, alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia itu belum bisa memastikan kaliber peluru yang masuk dari rahang yang berdekatan dengan leher hingga bibir kanan.
“Cuma ukuran sobekan daripada peluru itu ada. Baik ukuran sobekan dari leher atau dalam bibir itu ada yang berakibat giginya berantakan,” kata Kamaruddin menambahkan.
Dia juga menduga bahwa tembakan dari rahang ditembakkan dari jarak yang sangat dekat. Tidak tertutup kemungkinan pistol menempel di rahang sebelum perlu ditembakkan.
“Ada kemungkinan pistol menempel, kecuali tembakan dari atas, dari bibir ke leher, maka bisa dekat bisa jauh,” tutup Kamaruddin. (Jod.Ke)