SPIRITKAWANUANEWS–Bulan Agustus merupakan waktu yang paling ditunggu oleh masyarakat Indonesia. Betapa tidak, Bulan Agustus merupakan momen paling sakral bagi Bangsa Indonesia, dimana lewat Bung Karno dan Bung Hatta, Indonesia boleh merdeka sampai saat ini.
Salah satu momen paling bersejarah di Bulan Agustus adalah berkibarnya Bendera Pusaka Sang Merah Putih di langit Indonesia. Hal itu kemudian menjadi tradisi yang wajib bagi Bangsa Indonesia setiap menyambut Bulan Agustus.
Ternyata, ada cara pemasangan bendera merah putih yang baik dan benar. Apa saja itu ? spiritkawanuanews telah merangkumnya untuk pembaca.
Tata Cara / Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Menjelang peringatan HUT RI 17 Agustus, pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan di berbagai tempat, mulai dari jalan, instansi, hingga di rumah warga. Aturan pemasangan bendera merah putih ada aturannya dan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Nah, di dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih. Dilansir Detiknews, berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:
*Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
*Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
*Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
*Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
*Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Selain tatacara pemasangan bendera merah putih, ternyata ada juga larangan pemasangan bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:
*Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
*Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
*Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
*Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
*Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Tujuan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemasangan bendera merah putih tentunya memiliki fungsi atau tujuan tertentu. Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut fungsi atau tujuan pemasangan bendera merah putih:
*Untuk memperingati hari besar nasional atau peringatan hari penting lainnya.
*Sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal.
*Sebagai tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara, dengan pengibaran setengah tiang.
Di Mana Saja Pemasangan Bendera Merah Putih Dikibarkan?
Adapun pemasangan bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus merupakan salah satu hal wajib dilakukan. Pemasangan bendera merah putih itu dapat dilakukan pada beberapa tempat, antara lain:
*Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.
*Gedung atau kantor.
*Satuan pendidikan.
*Transportasi umum.
*Transportasi pribadi.
*Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(***)