SPIRITKAWANUA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu (Pemilu) 2024 mulai hari ini, Senin (1/8/2022).
Proses pendaftaran dan penyerahan dokumen ini akan berlangsung selama 14 hari, yakni hingga 14 Agustus 2022.
“Pendaftaran parpol dilakukan selama 14 hari, dimulai 1 Agustus diakhiri 14 Agustus 2022, 14 hari kalender,” kata anggota KPU Idham Holik, saat konferensi pers di kantor KPU RI di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Sedangkan pendaftaran parpol akan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, pada hari terakhir, 14 Agustus, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan secara terpusat di Gedung KPU RI Jl Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, parpol calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data ke Sistem Informasi Parpol. Selain itu, dokumen yang dipersyaratkan harus dibawa ke KPU RI.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 terdiri dari tiga kategori.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu,” kata Hasyim.
Pada kategori satu, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT) atau memiliki kursi di DPR RI, kata Hasyim, harus mendaftar dan akan dilakukan verifikasi administrasi.
KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan calon peserta, yang hanya dilakukan untuk parpol nonparlemen atau parpol yang belum pernah mengikuti pemilu.
“Khusus untuk parpol yang melampaui angka parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ini cukup diverifikasi administrasi saja,” ujarnya.
Sedangkan pada kategori dua dan tiga, parpol peserta Pemilu 2019 tidak mendapat kursi di DPR RI atau tidak lolos ke PT. Mereka harus mendaftar untuk verifikasi administratif dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Dalam memenuhi persyaratan pendaftaran, semua berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Juga, dokumen itu berisi tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal masing-masing partai politik.
“Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik,” ujar Hasyim.
Proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dilakukan 18 bulan sebelum Pemilu 2024. Nantinya, KPU akan mengumumkan parpol peserta Pemilu 2024, pada 14 Desember 2022.
Daftar partai politik yang mendaftar pada hari pertama
PDI Perjuangan
Partai Keadilan dan Peratuan (PKP)
Partai Reformasi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai NasDem
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Perindo
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
(Jod.Ke)