Thursday , 26 December 2024

Bharada E Didakwa dengan Pasal 338 Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

SPIRTKAWANUA – Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka baku tembak di rumah Kabag Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang menewaskan Brigjen J. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHP.

Penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Kejahatan Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

“Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Andi Rian dalam jumpa pers.

Untuk informasi lebih lanjut, Polri mengatakan Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Brigadir J disebut-sebut sebagai sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada E adalah ajudan Ferdy Sambo.

BACA JUGA  AA-RS Dampingi Siti Atiqoh di Pasar Bersehati, Siti Atiqoh Puji Kemajuan Kota Manado

Berdasarkan informasi dari Mabes Polri, baku tembak antara dua anggota polisi tersebut diduga berawal dari pencabulan dan penusukan Brigjen J terhadap istri Ferdy Sambo. Namun, kematian Brigadir itu penuh kejanggalan dan banyak pertanyaan yang dilontarkan masyarakat.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kejanggalan kematian Brigadir J. TGPF yang dikomandani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Salah satu pihak eksternal yang masuk dalam tim tersebut adalah Komnas HAM.

Kapolri juga menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kabag Propam Polri. Selain itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga dilumpuhkan pasca kasus tersebut. (Jod.Ke)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.