SpiritKawanua – Sidang kode etik irjen polisi Ferdy Sambo putuskan perhentian secara tidak hormat untuk Sambo pada kamis (25/8/22).
Setelah itu secara mengejudkan Sambo menyatakan banding terkait keputusan itu.
Hal ini disampaikan langsung usai bacaan keputusan siding kode etik.
Sambo pun langsung membacakan surat permintaan maaf dan menyatakan banding terkait keputusan perhentian secara tidak hormat.
“ Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap menerima dan melaksanakannya” ucap Sambo
Setelah itu Sambo membacakan surat permohonan maafnya kepada seluruh instansi kepolisian repoblik Indonesia. (red)