Spiritkawanuanews,Tomohon- Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian / Penjelasan Walikota Terhadap Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah digelar pada, Jumat (7/10/2022) bertempat di ruang paripurna Kantor DPRD Kota Tomohon.
Dua Ranperda tersebut ialah :
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung.
Dalam sambutannya Walikota Senduk menjelaskan bahwa menyediakan cadangan pangan adalah kewajiban Pemda, karena hal tersebut menyangkut ketersediaan pangan untuk masyarakat. “Cadangan Pangan merupakan Persediaan pangan untuk menghadapi masalah kekurangan, gangguan pasokan dan harga, bencana alam dan non alam serta keadaan darurat.” Ungkap Senduk.
Bahkan selepas paripurna dihadapan awal media Senduk mempertegas bahwa Perda ini sangat diperlukan untuk sinergitas dengan Bulog. “Kalau tidak ada Perda ini tidak akan cair (cadangan pangan) yang di Bulog.”
Selanjutnya, Senduk mengatakan Ranperda pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran Bangunan Gedung juga tidak kalah penting.
“Saat ini era digital. Jadi, nama pemberian nama jalan harus jelas. Contohnya, jika kita berbelanja online pasti pengiriman membutuhkan alamat dan patokan yang jelas.” Kata Senduk.
Dalam Rapat Paripurna ini dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Tomohon Yang Terhormat, Edwin Roring,SE, ME selaku Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Pejabat Eselon II Lingkup Pemerintah Kota Tomohon dan para Kabag dan Camat se-Kota Tomohon. *(faldi)