Spiritkawanuanews, minsel- 31 Oktober Tahun 2022 bertempat di Ruang Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat kabupaten Minahasa selatan ( minsel), Pemerintah Desa Elusan melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Elusan dengan agenda Pembahasan RKP Desa Tahun 2023 dan DU RKP Tahun 2024.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Tim penyusun RKPDes, Berserta Perangkat dan staff Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Elusan , Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Kader Posyandu, Guru paud, Kelompok tani, PKK, Karang taruna, Pengurus dan pengawas Bumdes Desa Elusan.
Acara dibuka dengan sambutan pejabat Hukum Tua Desa Elusan Bapak Maxi Ampow yang dilanjuti dengan materi yang di berikan pendamping desa Bapak Vanny Pua, SE., yang menyampaikan tentang rancangan RKP Desa Elusan Tahun Anggaran (T.A) 2023 dan DU RKP Desa Kayubihi T.A 2024.
Kegiatan ini di laksanakan atas dasar Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September- Oktober tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
Adapaun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
Pencermatan Ulang RPJM Desa
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. (*) Ito