Spiritkawanuanews. Tomohon,- Fraksi PDIP yang didalamnya tergabung anggota DPRD Kota Tomohon yang berasal dari PDI Perjuangan dan Gerinda solid mensosialisasikan Perda- Perda yang sudah disahkan beberapa waktu yang lalu.
Serentak pada hari ini, terpantau dari siang hingga malam hari masing- masing anggota DPRD di Dapil masing- masing mengumpulkan warga guna menerangkan Perda- perda terbaru yang ada di Kota Tomohon. Selasa, 22 November 2022.
Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene turun mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Kakaskasen I, Kakaskasen II, Kakaskasen III, Kakaskasen. Jonru didampingo oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Berny R. Mambu, SH, MH.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Tomohon Bpk. Hudson Bogia didampingi Kepala Bidang Ekonomi SDA Kota Tomohon Bpk.Royke Posumah M.ED menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021.
Bertempat di Kelurahan Woloan dengan perwakilan peserta warga masyarakat yang berasal Kelurahan Woloan 1, Woloan 2, Woloan 3, Woloan 1 Utara, Ibu Santi Runtu didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John Kapoh, MSi menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051.
Diikuti dengan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 Di Kelurahan Tinoor Satu Dan Tinoor Dua. Menjadi Narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Ibu. Julianita Wongkar B. Bus, M.Com dan Kadis Lingkungan Hidup Bpk. John Kapoh, Msi. *(fadli)