Thursday , 26 December 2024

Doa Warga Sulut Terjawab, Bharada E Hanya Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

SPIRITKAWANUANEWS–Perjuangan serta doa masyarakat Indonesia terlebih khusus Sulawesi Utara untukĀ mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharda E) dijawab Sang Maha Kuasa. Keadilan bagi Bharada E didapatkan setelah menerima vonis dari hakim yaitu 1,5 tahun.

Bharada E dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. “Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

BACA JUGA  Jasa Arsitek Manado yang Profesional

Salah satu warga Manado, Putra Lalawi mengungkapkan rasa syukurnya dengan hasil vonis hakim bagi Bharada E karena dia berasal dari Manado. “Ini sudah keputusan hakim yang sangat tepat mengingat Bharada E sudah mau menjadi Justice Collaborator dan mengungkap tabiat buruk Ferdi Sambo. Sebagai bawahan Sambo, Bharada E mampu menunjukkan kebenaran meski penuh dengan tekanan. Terimakasih untuk hakim yang mau melihat fakta yang sebenarnya dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” tukas Lalawi.

Diketahui sebelumnya Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sementara itu, sebelum Bharada E, empat terdakwa lain telah mendengar vonis, yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.