Sunday , 8 September 2024

Walikota Andrei Angouw, RDP Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

SPIRITKAWANUANEWS–Walikota Manado Andrei Angouw, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) berupa Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas Kepala Daerah Se-Sulawesi Utara di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Kamis (27/07)

Pun Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini menghadirkan Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan dihadiri oleh, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mewakili Gubernur, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Silangen, Anggota DPRD Sulut, Sekprov Stive Kepel, Forkopimda , Bupati dan Wali Kota se-Sulut, Para Kepala Badan dan Kadis Provinsi Sulut, Ketua DPRD Kabupaten Kota se-Sulut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota se-Sulut, pejabat eselon lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta undangan terkait lainnya.

BACA JUGA  Tudingan Soal Kinerja Buruk Penyidik dalam Kasus Penyorobotan Tanah Dibantah Kasat Reskrim, Sitepu : Mereka Kerja Sesuai Prosedur

Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa pembukaan, kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw yang mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan acara ini sekaligus atas nama jajaran pemerintah dan masyarakat Sulut mengucapkan selamat datang kepada Kepala KPK Firli Bahuri bersama jajarannya yang hadir di Sulut dalam rangka kegiatan Rapat Dengar Pendapat dengan tema Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas.

Wagub juga memaparkan secara garis besar soal pengelolaan keuangan di Provinsi Sulut serta capaian-capaian positif yang sudah diukir Provinsi Sulut dalam hal pengelolaan Keuangan. Dan diakhir sambutan, Wakil Gubernur atas nama Gubernur memohon Ketua (KPK) untuk memberikan arahan sambil membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas.

BACA JUGA  Lima Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba dari Pengedar warga Mahakeret Barat

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan arahan Ketua (KPK) dengan memaparkan materi yang diawali dengan menyampaikan soal Tugas KPK berdasarkan UU No. 19/2019 pasal 6. Ketua KPK juga menyampaikan Tujuan Nasional Indonesia berdasarkan UUD 1945 serta 7 Indikator Kesejahteraan, yakni, angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pendapatan perkapita serta angka genio ratio.

Alhasil, usai arahan Ketua KPK, melanjutkan pemberian Materi terkait pemaparan dan penjelasan soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia dengan memberikan beberapa contoh konkrit yang terjadi di lembaga swasta, pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya di Indonesia.

Kemudian kegiatan diakhiri dengan penyerahan sertifikat aset pemerintah daerah dari kakanwil ATR BPN Sulut Kepada Wakil Gubernur Sulut disaksikan oleh Ketua KPK R.I. sekaligus penyerahan piagam penghargaan komitmen dan dedikasi atas sertifikat tanah milik Provinsi Sulut yang diserahkan kepada Kantor ATR BPN Minsel, Kantor ATR/BPN Kota Manado, Kantor ATR/BPN Minahasa Tenggara yang didampingi oleh Bupati dan Walikota masing-masing dan disaksikan oleh Ketua KPK R.I.

BACA JUGA  Pantau Pengumpulan Sampah, Andrei Angouw Kunjungi SPA Malalayang dan Sario

Acara dibreak selama 5 menit dan dilanjutnya dengan pemaparan materi dan panel diskusi yang dimoderatori oleh Inspektur Sulut Mecky Onibala.(***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.