Saturday , 23 November 2024

Pemkot Ajukan Kasasi Putusan PT Manado

SPIRITKAWANUANEWS–Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Walikota, menanggapi dengan bijak proses hukum yang sementara berjalan di Pengadilan terkait gugatan Johny Rempas selaku Direktur Utama PT. Teruna Continental soal klaim hak kepemilikan 70 kios /Toko di Gedung Shopping Center.

Hal ini dilakukan berdasarkan adanya putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Manado dimana menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado No: 432/Pd1G/2022/PN Mnd tanggal 6 April 2023, yang sebelumnya menolak gugatan Johny Rempas sebagai penggugat dan memenangkan tergugat I yakni Walikota Manado dan tergugat II PD Pasar Manado.

Atas putusan PN Manado tersebut, Johny Rempas langsung menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan perlawanan Banding ke PT Manado, dan hasilnya,
majelis hakim di PT Manado yang terdiri dari Dr. Yapi SH, MH sebagai hakim ketua dengan anggota masing-masing Djamaludin Ismail, SH, MH, Lukman Bachmid, SH, MH didampingi Panitra Pengganti Banding Djubaida Ratumboba, SH, sesuai amar putusan banding No: 131/PDT/2023/PT MND tertanggal 31 Juli 2023, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat, Johny Rempas.

BACA JUGA  Curi Motor di Parkiran RS Kandouw, Residivis Kembali Diciduk ROTR, Kompol Sugeng : Kami Pasti Beri Efek Jerah

Dengan adanya putusan PT Manado itu menyatakan, semua surat-surat yang dikeluarkan tergugat I (walikota) dan tergugat II (PD Pasar) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Pihak Pemerintah Kota Manado pun menanggapi adanya putusan tersebut dengan bijak. “Prosesnya belum selesai, pak Walikota sangat menghormati hukum, sesuai aturan hukum kami masih bisa menguji putusan PT di tingkat Kasasi Mahkamah Agung,” tegas Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Eva Pandensolang, SH, MH.

Diapun berujar pihaknya telah resmi mengajukan Kasasi dan telah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Manado dengan nomor 432/Pdt.G/2002/PN Mdo jo Nomor 131/PDT 2023/PDT MDO, yang didaftar Pengacara Dalson Horukie SH dan diterima Panitera Handri Mamudi SH, MH.

BACA JUGA  Walikota Andrei Angouw Pimpin Apel Peringati HUT Korpri

Eva pun menanggapi soal klaim yang dikatakan jika Penggugat sudah sah sebagai pemilik 70 kios di Gedung Shoping Centre. “Belum ada putusan hukum yang sah, prosesnya masih akan berjalan sabar saja dulu. Yang pasti pak Walikota sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Kita serahkan saja ke MA untuk proses hukum selanjutnya,” papar Eva.(***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.