SPIRITKAWANUANEWS–Tindak pencemaran nama baik lewat media sosial (Medsos) mulai merajalela di Kota Manado. Baru-baru ini, salah satu pet shop di Jalan Piere Tendean-Boulevard Kota Manado menjadi korban pencemaran nama baik lewat medsos oleh salah satu customer yang diduga merupakan oknum mantan pejabat eselon dua di Pemprov Sulut.
Pasalnya, pengelolah pet shop tersebut merasa dirugikan akibat adanya postingan-postingan oleh oknum mantan pejabat tersebut di media sosial. Postingan tersebut terkesan tendensius dan menyerang pihak pet shop. Hal itu tentunya bakal merugikan pihak pet shop akibat dari postingan-postingan tersebut.
Tidak hanya postingan medsos, oknum mantan pejabat eselon dua Pemprov tersebut diduga menggunakan ‘kekuatan dan kekuasaannya’ untuk menyerang pet shop tersebut dengan mengerahkan sejumlah orang dari dinas yang sebelumnya dia pimpin untuk melakukan pemeriksaan mendadak di pet shop tersebut. Hal itu secara tidak langsung menyerang pihak pet shop seakan mencari-cari kesalahan.
Salah satu sumber dari pet shop tersebut menjelaskan beberapa waktu lalu datang tiga orang dari dinas membawa surat tugas melakukan pemeriksaan. “Mereka mengaku dari Disnakertrans Sulut. Mereka cari tahu status toko, dari mulai status bangunan, karyawan ada berapa orang, penggajian karyawan, BPJS dan sebagainya. Kami duga motifnya mau periksa secara mendadak seakan mau cari kesalahan pada kami yang hanya berlima saat itu,” jelasnya, Kamis (7/9).
Dia menambahkan, awalnya memang pet shop tersebut sempat bersitenggang dengan customer yang merupakan oknum mantan pejabat tersebut. Namun pihaknya sudah mencoba beritikat baik tapi tidak digubris oleh customer tersebut dan meminta hal-hal yang sudah sangat berlebihan.
“Jadi dugaan kami memang ini sudah ada tendensius dari customer tersebut, mengerahkan kekuasaannya dan mau menyerang dan menjatuhkan pet shop kami. Karena dugaan kami kenapa hanya pet shop kami yang diperiksa tidak yang lain juga. Sehingga ini akan kami bawa juga ke jalur hukum sebagai tindakan pencemaran nama baik lewat media sosial. Ini sudah masuk Undang-undang ITE,” tukasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut sudah masuk ke meja SPKT. “Iya sudah ada Laporan Aduannya (1541/IX/2023/SPKT Polresta Manado) untuk seterusnya kita akan masuk proses pemanggilan oknum-oknum terkait,” pungkasnya.(rgm)