Sunday , 8 September 2024

ROTR Polresta Manado Amankan Pelaku Persetubuhan Anak

SPIRITKAWANUANEWS–Tim Alpha ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak pada dini hari tadi. Terduga pelaku tersebut telah diidentifikasi sebagai MJL (21 tahun) yang beralamat di Kelurahan Singkil Dua Lk II, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Selasa (26/9).

Kronologis penangkapan dimulai ketika Tim Alpha ROTR Polresta Manado menerima laporan. Tim segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan tersebut.

Informasi yang diperoleh Tim Alpha ROTR mengindikasikan bahwa pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Singkil Dua Lk II. Tanpa kehilangan waktu, Tim segera bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

Pelaku, yang saat itu berada di dalam kamarnya, berhasil diamankan oleh Tim ALPHA ROTR tanpa adanya perlawanan yang signifikan. Setelah berhasil mengamankan pelaku, Tim kemudian membawanya ke piket Reskrim Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Tingkatkan Kerukunan dan Toleransi, Walikota Angouw Hadiri Peluncuran Kampung Moderasi Beragama

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, yang dikonfirmasi terkait penangkapan ini, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus persetubuhan terhadap anak adalah kasus serius yang sangat mendapat perhatian dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Keberhasilan Tim ALPHA ROTR dalam mengamankan pelaku ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat serta memberikan pesan tegas terhadap pelaku kejahatan serupa.(***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.