SPIRITKAWANUANEWS–Tim Alpha ROTR dari Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar perempuan di Kabupaten Minahasa, Senin (25/9).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, tanggal 24 September 2023, sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Kalasey Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Korban bernama Indah Manandri (25 tahun), seorang pelajar mahasiswa beragama Kristen asal Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya, FB (39 tahun).
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa Korban, Indah Manandri, pulang kerja dan kemudian menerima pesan WhatsApp dari tempat kerjanya yang meminta dia untuk mendownload sebuah aplikasi. Namun, saat mencoba mendownloadnya, handphone milik korban tidak mendukung, dan Korabn mendatangi tempat kerja pacarnya untuk meminjam handphone. Pacar korban, Pelaku, menolak keras dan mengucapkan kata-kata kasar.
Setelah percakapan yang tidak menyenangkan itu, keduanya sempat berbicara dengan tenang, namun tiba-tiba pelaku emosi. Dia mencoba melemparkan tisu ke arah korban, tetapi akhirnya tidak jadi. Kemudian, pelaku meninggalkan tempat kerjanya dan mengambil sebatang kayu untuk menyerang korban . Dia memukul korban di berbagai bagian tubuh, termasuk kepala, yang menyebabkan luka dan pendarahan pada korban.
Mendapat laporan tersebut, Tim ALPHA ROTR Polresta Manado segera melakukan penyelidikan dengan menghubungi pelaku, , melalui piket SPKT. Pelaku bersedia untuk datang ke Polresta Manado. Selanjutnya, pelaku diamankan dan diserahkan ke piket Reserse Kriminal Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan. Kasus penganiayaan ini menunjukkan pentingnya penanganan tindak kekerasan dengan serius demi melindungi hak dan keamanan warga masyarakat.(***)