SPIRITKAWANUANEWS– Bidang Pidsus Kejari Manado akhirnya menahan tersangka korupsi Bansos Ikan Kaleng tahun 2020 di Dinas Sosial (Dinsos) Manado bernama Rully Iskandar, Selasa (3/10) malam kemarin
Sebelum ditahan, Rully terlebih dulu diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Manado sekitar tiga jam. Usai diperiksa, Rully langsung dibawa ke mobil tahanan dan diarahkan ke Rutan Manado.
Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso ketika ditemui awak media mengatakan penahanan terhadap Rully dilakukan setelah pihaknya melakukan tiga kali panggilan. “Kita sudah lakukan tiga kali panggilan, tapi yang bersangkutan selalu tak hadir,” ujarnya.
Setelah dipanggil tak kunjung hadir, Rully kemudian dijemput oleh Kejari Manado. “Sekarang resmi kita tahan di Rutan Manado selama 20 hari. Tapi penahanan ini bisa diperpanjang,” ucap dia. (***)