SPIRITKAWANUANEWS– Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan kembali menyelamatkan atau mengembalikan uang negara sebesar Rp881 juta dari tindak pidana korupsi Pekerjaan Proyek Puskesmas Tatapan
jumlah kerugian negara ditaksir menyentuh angka kurang lebih Rp 881 juta.
“Pengembalian uang itu sebagai pengurangan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi di Proyek Puskesmas Tatapan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana
881,255,843, setelah dilakukan pengembalian oleh oknum tersangka Fraly Fransiskus Mamuaya selaku direktur CV Solafide.
Untuk sementara uang ini, akan dititipkan di rekening kejaksaan negeri Minahasa Selatan di Bank BRI. Selanjutnya setelah ada putusan, baru uangnya di setorkan ke kas negara,” ungkap Kepala kejaksaan negeri Minsel La Ode Muhammad Nursim melalui Kasie Intel Christian Singal, Kamis (5/10) siang tadi.
Singal “, menegaskan pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh terjadinya kasus tersebut, tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Hanya saja ada penilaian tersendiri buat tersangka sebagai reward, atas kesediaannya mengembalikan uang hasil korupsi,” tegasnya.
“Berbagai torehan prestasi dalam penegakan hukum oleh Kejari Minsel seperti pada perkara ini. Tentunya juga dalam usaha Kejari Minsel mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(***)